Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa H Muchlis saat memimpin Sosialisasi Pelaksanaan Ibadah pada Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 melalui telekonferensi di Peace Room, Kantor Bupati Gowa, Rabu (22/4/2020).

Imbau Masyarakat Gowa Tetap di Rumah, Ini Larangan Saat Ramadan

Rabu, 22 April 2020 | 18:12 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Sandi Darmawan - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM -Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Sosial mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing selama Bulan Suci Ramadhan. Adapun tindakan ini dilakukan guna mengurangi risiko penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Hal ini pula berdasarkan panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Agama Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gowa Muchlis menyebutkan beberapa poin yang diungkapkan dalam surat edaran yang menegaskan agar melaksanakan ibadah dari rumah. Antara lain, sahur dan buka puasa oleh individu atau keluarga inti, salat tarawih secara individu maupun berkeluarga, dan tilawah atau tadarus Al-quran.

“Untuk sahur on the road atau buka puas bersama baik individu, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala agar ditiadakan sementara,” ungkap Muchlis saat memimpin Sosialisasi Pelaksanaan Ibadah pada Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 melalui telekonferensi di Peace Room, Kantor Bupati Gowa, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, peringatan nuzulul quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musallah ditiadakan sementara. Begitu pun pada proses iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan baik di masjid/musallah.

Menurut Muchlis, sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini penting untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini juga penting untuk diketahui masyarakat.

“Kita berharap agar hasil sosialisasi ini disampaikan kepada pengurus masjid untuk diteruskan ke masyarakat agar pelaksanaan ibadah di masjid selama Ramadhan di tengah pandemi sesuai dengan edaran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu digantikan dengan beribadah di rumah,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, H Adliah mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Adliah berharap seluruh jajaran Kementerian Agama yang hadir dalam video conference ini dapat memasifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat berkaitan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 dilakukan dengan baik.

“Semua panduan dapat berubah bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” terangnya.

Dalam sosialisasi ini melibatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Gowa, penyuluh agama, kepala madrasah negeri, pimpinan pondok pesantren dan perwakilan imam masjid, imam dusun, lingkungan, desa dan kelurahan.

Berikut beberapa poin panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puas bersama

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan dibmasjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling) b) Takbiran keliling Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara,; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya ldulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tenmpat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di dengan lingkungan masyarakat untuk melakukan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue)

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.(*)


BACA JUGA