Kadinkes Makassar, Naisyah Tun Azikin saat ditemui di Kantor Dinkes Makassar, Jumat (20/03/2020)/FOTO/AGUNG EKA/GOSULSEL.COM

Di Makassar, Tenaga Medis Corona Ternyata Tidak Dapat Nilai Insentif yang Sama

Minggu, 26 April 2020 | 15:50 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengucurkan dana sebesar Rp3,7 triliun. Dimana dana tersebut digunakan untuk pemberian insentif bagi 99.660 tenaga medis yang menangani pasien Corona atau Covid-19.

Pemberian insentif tersebut diinisiasi atas instruksi Presiden RI, Jokowi Widodo beberapa hari yang lalu. Adapun rinciannya, dokter spesialis akan mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta. Sementara itu, bidan dan perawat Rp7,5 juta, kemudian tenaga medis lainnya ialah Rp5 juta.

pt-vale-indonesia

Menanggapi kabar tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar ternyata juga telah siap memberikan insentif ini kepada para tenaga medis. Insentif ini akan diberikan tiap bulannya selama tiga bulan ke depan. Ialah di bulan Maret, April dan Mei.

“Nanti kita menunggu aturannya seperti apa, Kan sudah ada itu hari, surat Presiden. Akan membayarkan tunjangan tenaga kesehatan, oleh dokter Spesialis, dokter umum, bidan perawat dan tenaga kesehatan lainnya,” kata Kepala Dinkes Makassar, Naisyah Tun Azikin, Minggu (26/04/2020).

Walau demikian, kata Naisyah, para tenaga medis tak semua mendapatkan nilai insentif yang sama. Ini kembali tergantung di daerah mana mereka merawat pasien Corona.

Ia pun memberikan contoh. Misalnya, dokter umum yang sejatinya harus mendapat Rp10 juta tiap bulannya. Akan tetapi nilai insentifnya harus berubah lantaran fasilitas kesehatan dimana ia merawat pasien Corona berada pada zona hijau. Dimana wilayah tersebut belum banyak ditemukan pasien Corona baik ODP, PDP atau positif.

Lain halnya, jika tenaga medis tersebut merawat pasien di zona merah. Maka dipastikan, mereka mendapatkan insentif sesuai rekomendasi pemerintah pusat.

“Tapi katanya akan diatur lagi yang mana masuk zona merah, zona hijau, zona kuning. misalnya orang yang berhubungan langsung dengan pasien kan beda. Walaupun saya dokter umum tapi saya, tugas saya bukan berhubungan langsung dengan pasien Covid, saya di poliklinik yang lain, mungkin ada beda, ada persen-persen lain perhitungannya,” ujarnya. (*)


BACA JUGA