Diduga Timbun Bantuan Sembako, Ini Kata Dinsos Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tudingan penimbunan sembako yang diarahkan kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dianggap keliru. Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel melaporkan bahwa bantuan yang menumpuk Rujab Gubernur kini sementara disalurkan.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sulsel, Kasmin, menegaskan, bantuan sembako yang masuk ke Gugus Tugas Covid-19 dan diterima Gubernur Sulsel selaku ketua gugus, tidak boleh asal dibagi. Ada manajemen atau aturan pembagian bantuan, baik itu dari Dinsos maupun bantuan yang berasal dari pihak lain, seperti BUMN maupun perusahaan swasta.
“Kalau Gubernur mau sekedar membagi, besok juga habis. Diumumkan saja ke warga supaya datang ambil di Rujab, pasti habis,” tegasnya, Kamis (7/5/2020).
Lanjut, ia mengatakan, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran bantuan. Misalnya, nama penerima yang harus ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, dinyatakan terdampak Covid-19, atau dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Kalau terdampak, apa yang menjadi dasar sehingga seseorang dinyatakan terdampak? Maka, diharuskan ada legalitas formal dari pemerintah yang berkewenangan mengeluarkan pernyataan tersebut,” terangnya.
Menurutnya, sangat keliru apabila ada yang menyebut adanya penimbunan sembako. Yang terjadi, hanya butuh proses pendistribusian melalui mekanisme yang benar.
“Bantuan masuk ke Rujab kan terus mengalir. Belum habis dibagi, masuk lagi. Bisa dibacakan di media, bantuan sudah disalurkan, ke anak jalanan, ke pekerja harian, dan mereka yang dinilai pantas menerima bantuan,” imbuhnya.
Adapun bantuan dari Dinsos Sulsel, kata Kasmin, sudah disalurkan ke 24 kabupaten kota di Sulsel. Sudah ada berita acara penerimaan by name by address. Data bantuan yang terdistribusi juga sudah bisa diakses di aplikasi Si Covid Dinjamsos Sulsel.
“Sekali lagi saya tegaskan, soal tudingan penimbunan sembako itu sangat keliru,” pungkasnya.(*)