Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR RI Desak Cabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Presiden Jokowi Widodo mengeluarkan kebijakan untuk kembali menaikkan iuran BPJS. Dimana telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Keputusan yang dikeluarkan di tengah pandemi Corona atau Covid-19 ini lantas menuai protes. Pasalnya kebijakan tersebut dinilai tidak layak dalam kondisi masyarakat yang menderita dan susah secara ekonomi.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Aliyah Mustika Ilham mengatakan, bahwa kebijakan tersebut tidak pantas untuk diberlakukan sementara masyakarat masih menderita di tengah pandemi. Ia pun mendesak Perpres yang berisi kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan itu segera dicabut.
“Kami minta kalau bisa dicabut Perpres 80 tahun 2020 itu. Dicabut kembali No. 64 Tahun 2020 yang mana revisi dari Perpres No 82 tahun 2018,” kata Aliyah saat ditemui di Posko Covid-19 Kota Makassar, Kamis (14/05/2020).
Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019 itu. Aliyah menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menghargai keputusan MA.
“Kami minta kalau bisa, karena ini kemarin kan berdasarkan keputusan MA, harus menghargai dong keputusan kemarin. Kenapa ini diterbitkan lagi Perpres baru. Jadi kami beranggapan Pemerintah akal-akalan,” ujarnya.
Rasa kekecewaanya juga bertambah seiring kebijakan tersebut disampaikan pemerintah saat DPR RI sedang reses. Sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah.
“Maaf, Kami merasa kami dikibulin, atas nama DPR RI Kami merasa kami dikibulin Pemerintah,” terangnya.
Aliyah menambahkan, bahwa pemerintah terlalu dini untuk mengumumkan iuran BPJS. Walaupun nantinya akan dinaikkan bulan Juli mendatang. Menurutnya, hal tersebut baiknya diumumkan ketika pandemi Covid-19 telah berakhir atau menengok kembali kondisi perekonomian masyarakat Indonesia.
“Karena utamanya walaupun dia sifatnya mandiri, kartu mandiri, tetapi tidak menutup kemungkinan kan kartu mandiri itu apakah kena PHK, atau karena memang tingkat perekonomiannya juga lagi anjlok,” ujarnya.
“Jadi kami kehilangan komunikasi, dan tidak bisa intervensi Pemerintah kalau masa sidangnya belum dibuka lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, Joko Widodo kembali menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sekaligus merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Kenaikan iuran untuk peserta mandiri mulai berlaku pada satu Juli mendatang.
Rinciannya, kelas tiga dari Rp25 ribu per orang di tiap bulan menjadi Rp35 ribu, Kelas dua dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu rupiah. Sementara Kelas satu dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. (*)