Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Senin (18/05/2020).

Undang Pihak Toko Agung, Pemkot Makassar Ingin Percepat Penerbitan Izin Usahanya

Senin, 18 Mei 2020 | 14:16 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengundang manajemen toko Agung datang di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (18/05/2020). Keduanya membahas mengenai protokol kesehatan dan masalah izin usaha toko tersebut.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengaku, pihaknya sengaja mengundang manajemen Toko New Agung ke Rujab. Ia ingin menjelaskan kepada mereka terkait penerapan protokol kesehatan selama toko nantinya dibuka.

pt-vale-indonesia

“Toko Agung itu kami sudah undang kami sudah menjelaskan pentingnya penegakan hukum protokol kesehatan,” katanya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Senin (18/05/2020).

Kata Mantan Kepala Bapelitbangda Sulsel ini, pihak manajemen Toko New Agung sepakat dengan penerapan protokol tersebut. Sehingga, pihaknya akan membantu mereka dalam mempercepat izin usahanya kembali.

“Mereka menyanggupi sehingga kami mempersilahkan yang bersangkutan mengajukan izin baru. Jadi kami akan membantu percepatan supaya bisa mereka bisa legal kembali,” jelasnya.

Meski izin usahanya tengah dicabut, namun ia mengaku mempersilahkan mereka melakukan transaksi jual beli via daring. Sambil mereka mengajukan kembali izin usahanya.

“Saat ini kan mereka bisa online jadi intinya apa yang dicabut kemarin kita arahkan dia buat komitmen dan dipersilahkan mengajukan kembali. Sehingga dikeluarkan izinnya. Supaya semua melalui prosedur,” katanya,” tambahnya.

Untuk diketahui, izin usaha Toko New Agung yang beralamat di Jalan Ratulangi ini resmi dicabut pada 5 Mei lalu. Ini dilakukan sebab toko tersebut nekat beroperasi di masa PSBB. Padahal, dalam aturan Perwali, toko non sembako seperti Agung harus berhenti beroperasi selama penerapan PSBB. (*)


BACA JUGA