Aturan SSA di Gowa Bakal Diterapkan Akhir Mei, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
GOWA, GOSULSEL.COM — Melalui peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2020, mengenai peraturan penggunaan jalan dan gerak arus lali lintas di daerah. Aturan sistem satu arah (SSA) yang selama ini diuji, kini berpayung hukum setelah penandatanganan oleh Bupati Gowa.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa Firdaus, mengatakan dengan resminya aturan itu, petugas yang akan diberi amanah melakukan penjagaan di sana nantinya tentu akan diwajibkan menjalankan aturan sebagai mana yang tercantum dalam perbup itu.
“Tentu dengan uji coba dan sosialisasi selama lima bulan terakhir ini, masyarakat nantinya bisa mematuhi aturan terkait penerapan SSA tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Tanpa adanya aturan kata dia, masyarakat selama ini kurang disiplin dalam berlalu lintas, terutama di kawasan sistem satu arah di Jalan Masjid Raya tersebut.
Mengenai penerapannya, Humas Gowa Andi Hasriawan mengatakan akan dilakukan pada akhir Mei mendatang.
“Sehabis lebaran kita langsung terapkan,” tambahya.
Adapun titik penerapan SSA ini diantaranya yaitu Jl. Masjid Raya, Jl. Andi Tonro, Jl. A. Mallombasang, dan Jl. Kh. Wahid.
“Dengan catatan khusus di Jalan Masjid raya, akan dilakukan hanya pada jam 06.00-18.00 (Wita) pada Senin -Jumat, Sabtu dan Minggu tetap dua arah,” ujarnya.
Ia membeberkan bahwa sanksi yang telah tertuang dalam Perbup itu tentu akan dijalankan bila nantinya didapati pelanggar lalu lintas di kawasan tersebut.
“Dengan bekerja sama dengan polisi khususnya lalu lintas, akan dikenakan tilang dan juga bila didapati melakukan parkir di area terlarang akan digembok atau diderek,” bebernya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat Gowa nantinya bisa menaati aturan tersebut, karena selama masa uji coba, ia menilai masih banyak masyarakat yang tidak taat dengan aturan SSA tersebut.
“Kan ini juga untuk kebaikan bersama, maka mari kita lakukan bersama dan saling membantu,” tutupnya.(*)