Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob amankan pelaku jambret, Rabu (27/5/2020)
#

Gara-gara Jambret Gelang Emas, Warga Desa Garanta Diciduk Polisi

Rabu, 27 Mei 2020 | 23:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob amankan pelaku jambret, Rabu (27/5/2020).

Penangkapan pelaku jambret Asward (20) berdasarkan pengakuan penadah berinisial B yang mengaku membeli emas barang hasil curian dari tersangka, kemudian unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Asward (20) dirumahnya Dusun Batua Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil interogasi, Asward (20) membenarkan dan menerangkan bahwa ia mengaku menjambret barang seorang warga berupa gelang emas seberat 10 gram di Kampung Baru Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba tanggal 8 Mei 2020 lalu, dan dijual untuk membeli narkoba.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra,S.Ik., mengatakan, pelaku merupakan Residivis Kasus Jambret dan sudah pernah menjalani hukuman di lapas Bulukumba, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses hukum lebih lanjut.(*)


BACA JUGA