Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menciduk dua ibu rumah tangga (IRT), Kamis (28/5/2020) malam
#

Belum Sempat Pesta Sabu, 2 IRT Bulukumba Diciduk Polisi

Jumat, 29 Mei 2020 | 10:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Kasihan, belum sempat menikmati barang haramya yang ia beli oleh seorang pengedar, Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba sudah ciduk dua ibu rumah tangga (IRT), Kamis (28/5/2020) malam.

Kedua ibu rumah tangga yang berinisial SU (21) warga Desa Polewali Kecamatan Gantarang dan CK (23) warga Kelurahan Tanah Lemo Kecamatan Bonto Bahari, kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat akan melakukan pesta sabu di BTN Bayu Perdana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

pt-vale-indonesia

“Penangkapan kedua ibu rumah tangga ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang perempuan yang diduga sering membawa dan melakukan pesta sabu di BTN Bayu Perdana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,” ungkap AKP Hambali saat memimpin penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan pengintaian, tidak lama berselang kedua terduga melintas dengan berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, salah satu terduga pelaku membuang 1 (satu) buah plastik dobel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Setelah diinterogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa benar barang bukti sabu tersebut ialah miliknya dan mereka peroleh dari seseorang yang tidak mereka kenali yang berdomisili di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan, kedua ibu rumah tangga tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba beserta barang bukti 1 (satu) buah plastik dobel klip yang berisikan kristal bening yang diduga kuat barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat.

Untuk diketahui, pelaku tersebut bakal diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)


BACA JUGA