Dinkes Sulsel Klaim 12 Kabupaten Aman dari Corona, IDI Makassar: Apa Dasar Ilmiahnya?
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Ichsan Mustari menuai protes oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar. Ichsan mengklaim 12 kabupaten aman dari virus Corona.
Diantaranya, Bantaeng, Barru, Bulukumba, Enrekang, Jeneponto, Selayar, Pangkep, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Palopo, dan Pinrang. Apa yang disampaikan Ichsan justru bertentangan dengan data yang ada di https://covid19.sulsel.go.id/.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin. Ia mengatakan, jika penyebaran virus Corona masih terus terjadi di Sulsel. Terkonfirmasi positif terus bertambah. Belum lagi banyaknya dokter dan tenaga medis yang terpapar virus Corona di rumah sakit rujukan.
“Sebaiknya data di transparan kan jangan mau memaksakan New normal di Sulsel sementara data tidak mendukung. Sangat mengkhawatirkan bila ada statement pemangku kebijakan selevel kepala dinas kesehatan di tingkat lokal tentang kasus menurun, pandemi landai dan segera berakhir. Bila kondisi ril tidak seperti itu,” ujarnya, Selasa (02/06/2020).
Menurutnya, kemampuan screening dan sistem pelaporan data masih belum sesuai. Maka khawatir masyarakat merasa sudah “aman” di kondisi yang belum “aman”.
Wachyudi berharap Pemprov Sulsel melalui Dinkes yang mengklaim 12 Kabupaten telah aman Covid-19 harus berdasarkan data ilmiah. Semestinya data yang dirilis provinsi merupakan data berbasis pelayanan bukan berbasis domisili karena semua yang pasien positif daerah di kirim ke Makassar.
Lanjut, kata dia, pihaknya mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan secara matang bila ingin menerapkan kebijakan New Normal atau herd immunity. Terlebih, saat ini tren kasus virus Corona di Kota Makassar maupun daerah lain di Sulsel tidak kunjung mereda.
Data terkini di tingkat provinsi, penyebaran Covid-19 masih terbilang tinggi dengan Kota Makassar sebagai episentrum penyebaran Corona. Dimana saat ini sudah masuk tiga besar kasus tertinggi untuk harian, di bawah Jatim dan DKI Jakarta.
“Penerapan New Normal jangan gegabah bisa fatal akibatnya. Selain harus ada vaksin Covid-19, pemerintah juga harus mempersiapkan dulu aturan jelas baru menerapkan New Normal, biar masyarakat tidak gagal paham. Misalnya apa protap kesehatan jika di mal, pasar, sekolah, kampus atau tempat terbuka seperti anjungan Losari,” ungkap pria yang akrab disapa Dokter Koboi ini.
New Normal, kata dia, harus diikuti fakta ilmiah grafik menurun penderita Covid-19. “Ini sekarang Sulsel sudah urutan ke tiga (kasus harian per Sabtu kemarin),” tegasnya.
Penerapan sekolah atau masuk kampus, imbuh Yudi, juga perlu diatur agar meminimalkan peluang terpapar Corona. Caranya dengan mewajibkan dosen, guru, mahasiswa atau siswa sebelum sekolah atau kuliah, harus tes swab atau TCM disertai surat bebas Covid-19 dan penerapan physical distancing harus ada dengan mengurangi jumlah dalam kelas dan wajib memakai masker. “Di mal pun demikian, harus dites dulu pengunjung bisa dengan test cepat molekuler yang lebih cepat dan akurat, atau swab,” ungkapnya.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lanjut Yudi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kebijakan itu dikuatkan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Semua itu, kata Yudi, harus di pahami oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia dalam penanganan Covid-19 sehingga dalam mengeluarkan keputusan harus tidak serampangan biar keputusan tingkat pusat sampai daerah semua sama, tidak membuat rakyat bingung.
Apa yang di protes IDI Makassar sejalan dengan apa yang di ungkapkan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Percepatan Covid1-19, Achmad Yurianto, yang mengatakan, total keseluruhan kasus konfirmasi positif Covid-19 saat ini mencapai 26.940 kasus. Dari penyebaran kasus positif itu, dicatatkan lima daerah yang menduduki peringkat tertinggi, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulsel, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. (*)