FOTO: 31 pelaku pengambil paksa jenazah Covid-19 saat mengikuti gelar perkara di Ruang Dirreskrimum Polda Sulsel/Selasa, 9 Juni 2020/Agung Eka/GOSULSEL.COM

Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Ringkus 31 Pelaku

Rabu, 10 Juni 2020 | 09:10 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus 31 orang pelaku yang membawa kabur jenazah Covid-19. Mereka adalah oknum warga yang terlibat langsung mengambil paksa jenazah terduga PDP Covid-19.

 

pt-vale-indonesia

“Sementara ini sudah 31 orang pengambil paksa jenazah di beberapa rumah sakit di Makassar diamankan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (09/06/2020).

Pihaknya telah melaksanakan gelar perkara di Ruang Dirreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel. Gelar perkara itu  dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan  prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan  dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Ibrahim juga menyebut, bahwa kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi, polisi telah mengamankan 25 orang. Kemudian menetapkan 2 tersangka yaitu SA dan MR.

Sementara itu, untuk kasus di RS Stella Maris, telah diamankan 1 tersangka yaitu  AW. Sedangkan kasus di RS Labuang Baji, polisi hingga kini mengamankan 5 orang  tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari Tim Resmob Polda, Brimob, Sabhara Polda, dan Jatanras Polrestabes Makassar,” sambungnya. 

Terakhir, Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) ini menjelaskan, para tersangka pengambil paksa jenazah di RS ini akan dikenakan pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Adapun ancaman hukuman ialah 7 tahun penjara.

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut. Karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19 ,” tegasnya. (*)


BACA JUGA