![](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG_20200607_110420-719x416.jpg)
Bawa Kabur Jenazah Covid-19, 12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) hingga kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pengambilan paksa Jenazah PDP Covid-19.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Jumlah tersangka yang kini ditetapkan telah ditambah dari hasil penyelidikan terbaru.
![PT Vale Indonesia pt-vale-indonesia](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2024/04/go-sulsel-vale-idul-fitri-2024.jpg)
“Update penanganan perkara pengambilan paksa jenazah Covid-19, pada 4 TKP di rumah sakit, sampai tadi malam ada penambahan yang diamankan,” ujarnya, Kamis (11/06/2020).
Untuk TKP di RS Stella Maris, telah ada 2 penambahan tersangka. Sementara itu, di RS Labuang Baji, satu tersangka telah menyerahkan diri dan ternyata reaktif Corona.
“TKP RS Labuang Baji, menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah di cek rapid test, hasilnya reaktif sehingga di masukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Adapun rincian tersangka saat ini, diantaranya, TKP RS Dadi berjumlah 2 orang, kemudian RS Stella Maris sebanyak 3 orang. Kemudian RS Labuang Baji dengan total 5 orang.
“Lalu RS Bhayangkara ada 2 tersangka,” sebutnya. (*)