Bawa Kabur Jenazah Covid-19, 12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) hingga kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pengambilan paksa Jenazah PDP Covid-19.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Jumlah tersangka yang kini ditetapkan telah ditambah dari hasil penyelidikan terbaru.
“Update penanganan perkara pengambilan paksa jenazah Covid-19, pada 4 TKP di rumah sakit, sampai tadi malam ada penambahan yang diamankan,” ujarnya, Kamis (11/06/2020).
Untuk TKP di RS Stella Maris, telah ada 2 penambahan tersangka. Sementara itu, di RS Labuang Baji, satu tersangka telah menyerahkan diri dan ternyata reaktif Corona.
“TKP RS Labuang Baji, menyerahkan diri ke penyidik 1 orang, namun setelah di cek rapid test, hasilnya reaktif sehingga di masukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Adapun rincian tersangka saat ini, diantaranya, TKP RS Dadi berjumlah 2 orang, kemudian RS Stella Maris sebanyak 3 orang. Kemudian RS Labuang Baji dengan total 5 orang.
“Lalu RS Bhayangkara ada 2 tersangka,” sebutnya. (*)