Ilustrasi kuburan/makam (Shutterstock)

Ahli Waris Dikenakan Retribusi Makam Rp50 Ribu Tiap Tahun, Bukan Bulanan

Rabu, 17 Juni 2020 | 18:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Beredar keluhan salah seorang ahli waris yang mempertanyakan retribusi makam sebesar Rp50 ribu tiap bulannya. Ini dialami warga di Lorong 6 Jalan Muh Yamin.

Kabar tersebut tersebar luas di sosial media dan beberapa grup WhatsApp. Disebutkan, bahwa jenazah Almarhum Haji Laode yang telah 13 meninggal dan dikuburkan di Pekuburan Sudiang-Daya.

Petugas dari UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dikabarkan tiap bulannya menagih retribusi. Ia diminta membayar sebesar Rp50 ribu.

“Tapi setiap bulan datang tagihan ke rumahnya Rp50 ribu dari pengelola kuburan katanya aturan ini dikeluarkan Pemkot Makassar. Padahal awal penggalian liang makam pihak keluarganya sudah membayar sesuai aturan di pekuburan itu,” katanya dalam status.

Sehubungan dengan adanya kabar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Makassar, Andi Iskandar menjelaskan bahwa retribusi memang dikenakan bagi ahli waris untuk makam. Namun, dibayarkan tiap tahun sebesar Rp50 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kalau untuk di DLH, retribusi yang dibayarkan oleh ahli waris itu 50 ribu per tahun, bukan 50 ribu per bulan,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Rabu (17/6/2020).

Retribusi ini, kadang kala ditagihkan langsung untuk per 5 tahun. Namun, apabila ada masalah, ia pun meminta ahli waris untuk segera mengadukan ke pihaknya.  

“Laporki ke Dinas, kan di sana itu di kuburan ada pekerjanya kita, ada orang lain yang numpang cari makan di situ. Rata-rata yang cari makan di situ numpang cari penghidupan di situ,” ujarnya.(*)


BACA JUGA