Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin

Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Siap-siap Diberikan Sanksi Sosial

Sabtu, 04 Juli 2020 | 18:42 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana untuk memberikan sanksi sosial. Dimana nantinya diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengungkapkan, bahwa sanksi sebelumnya yakni pencabutan KTP rupanya tak bisa dilakukan. Sebagai gantinya, sanksi sosial diberikan.

pt-vale-indonesia

“Apakah ia dipekerjakan sosial terhadap tempat-tempat umum yang telah ditelik oleh pemerintah. Yang kedua, 3 kali melakukan kesalahan yang sama tidak ada UU untuk mencabut KTP mereka,” jelasnya, Sabtu (4/7/2020).

Mengenai sanksi sosial ini, Pemkot menyiapkan sejumlah bentuk sanksi sosial. Ia pun mencontohkan, seperti pelanggar bakal menjadi cleaning service. Mereka nantinya akan membersihkan tempat yang sudah ditentukan.

“Yang ada adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan sanksi sosial nanti disuruh kerja bakti, kerja selokan, bersihkan kantor. Atau bahkan nanti disimpan di gugus tugas di sini menjadi cleaning service,” katanya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku mendukung program tersebut. Apa yang disampaikan Sabri, kata dia, tujuannya ingin membuat masyakarat bisa patuh terhadap protokol kesehatan.

“Yah mungkin itu artinya ide ide, artinya untuk bagaimana supaya masyarakat mau tertib, kan banyak konsep konsep yang bisa kita pakai, itu salah satu pemikiran beliau,” jelasnya. 

Sebelumnya, untuk diketahui, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar mulai berlaku hari ini, Sabtu (20/6/2020). Sanksi tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 31 Tahun 2020.

Dalam Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar ini, menyebutkan ada tiga tahapan sanksi. Terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.(*)


BACA JUGA