Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat menghadiri Operasi Yustisi di Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020)

Pemkot Makassar Berlakukan Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 14 September 2020 | 23:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Tak tanggung-tanggung, mereka harus membayar maksimal Rp20 juta apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Diberlakukannya denda tersebut menyusul telah diterbitkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengatur sanksi itu. Ialah Perwali Nomor 52 dan 53 Tahun 2020.

pt-vale-indonesia

“Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36 Nomor 2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” katanya, Senin (14/9/2020).

Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan penerapan Perwali ini, Operasi Yustisi digelar. Hal itu ditandai dengan digelarnya gelar apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Apel ini digelar lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan akibat Covid-19.

“Penurunan atau melandainya tingkat terpapar Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua,” kata Rudy.

Ia menjelaskan, dirinya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.

“Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif tetapi tegas terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA