Disdik Sulsel Investigasi Prom Night SMK Negeri 4 Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penyelidikan soal izin prom night. Dimana diketahui digelar oleh SMK Negeri 4 Makassar di Hotel Gammara pada 29 Juni lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Disdik Sulsel, Basri. Pihaknya pun saat ini diketahui telah membentuk tim investigasi.
“Sudah dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Bidangnya (Kabid) Pembinaan SMA Disdik Provinsi Sulsel untuk melakukan investigasi terkait apa yang telah telah dilakukan (SMK 4),” ucap Basri saat dihubungi, Jumat (03/07/2020).
Lebih lanjut, Basri juga mengatakan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 4 Makassar telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini terkait kegiatan yang dilakukan anak didiknya di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kemarin sudah dipanggil kepala sekolahnya untuk menghadap ke kepala bidangnya,” ujarnya.
Kendati demikian, Basri menyatakan belum bisa menentukan sikap dan memberikan sanksi kepada pihak SMK 4 Makassar. Sebab, saat ini kasusnya masih dalam proses investigasi Tim yang dibentuk Disdik Sulsel.
“Itukan berproses, sementara diperiksa ini dan kepala bidang yang menangani belum melaporkan apa hasilnya. Paling satu dua hari sudah ada,” tuturnya.
“Yang jelasnya sudah dipanggil dan salah satunya yang ingin ditahu itu siapa yang memberikan izin. Apakah ada izin dari sekolah, apakah ada izin dari cabang dinas pendidikan, apakah inisiatif dari siswa sendiri. Itu yang mau ditahu,” sambung Basri.
Untuk itu, Basri kembali menegaskan bahwa dalam kondisi Sulsel yang masih berjuang keras memutus penyebaran pandemi Covid-19. Seluruh sekolah yang di Sulsel belum bisa melakukan aktivitas yang mengundang banyak orang.
“Jadi intinya adalah semua kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah terkait dengan kelulusan itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa bukan hanya SMK 4. Tapi semua sekolah SMA/SMK yang ada di Sulsel harus mengikuti surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Surat yang dimaksud surat edaran Nomor: 004.S 4368- sekret.2/ Disdik. Tentang larangan berkumpul di sekolah dan konvoi bagi peserta didik satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulsel.
Imbauan itu ditujukan kepada seluruh peserta didik khususnya kelas Xll untuk tidak melakukan aktivitas/berkumpul di sekolah dan tempat lainnya serta melakukan konvoi, disertai aksi coret-coretan, tawuran, pesta/perayaan lulus, narkoba, bullying. Serta aktivitas yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat pada saat pengumuman kelulusan.
“Jadi tidak boleh ada kegiatan berkumpul orang tua tidak boleh ada perayaan kelulusan, tidak boleh ada konvoi-konvoi,” tandasnya.
Sebelumnya, acara tersebut diketahui setelah tersebar di sosial media. Lantas, video tersebut sontak menuai sorotan oleh berbagai pihak.
Dalam video berdurasi 21 detik yang diunggah melalui story di Instagram broftion.20, terlihat pada siswa dan tamu berkerumun sambil menari. Bahkan, tak sedikit pula yang tidak menggunakan masker.
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menggaungkan penerapan protokol kesehatan. Tujuannya, agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan. (*)