Para nelayan saat mengepung Kapal Boskalis, Kamis (16/07/2020).

Boskalis Kembali Menambang Pasir Laut, Nelayan Kodingareng: Kami Dijajah Belanda

Kamis, 16 Juli 2020 | 19:22 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kapal Vessel milik PT Royal Boskalis kembali menambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan, Kamis (16/07/2020). Hal tersebut diketahui saat seorang nelayan sedang memancing ikan di laut yang merupakan tempat mereka mencari ikan. 

Menurut nelayan yang berinisial KR, Kapal Vassel milik Boskalis menambang pasir di wilayah tangkap utama nelayan. Selain itu, jaraknya dengan Pulau Kodingareng juga sangat dekat. 

pt-vale-indonesia

“Saya melihat secara jelas bahwa Boskalis menambang di wilayah kami selalu memancing ikan. Ini tidak boleh dibiarkan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa kembalinya PT Boskalis menambang pasir laut di wilayah tangkap mereka memperlihatkan bahwa saat ini sedang dijajah kembali. Dimana dilakukan oleh negara asing.

“Kami seluruh nelayan Pulau Kodingareng merasakan kembali penjajahan Belanda. Boskalis selama melakukan kegiatan tambang tidak pernah menghormati kami sebagai warga Indonesia. Mereka tidak pernah menghormati pekerjaan, budaya kami. Ini seperti penjajahan,” lanjut KR.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa perusahaan rekanan Boskalis saat ini sedang bernegosiasi ke masyarakat agar bisa menerima aktivitas tambang di sana. Mereka pun dibujuk dengan sejumlah bantuan dan uang, namun masyarakat tolak.

“PT Benteng Lautan Indonesia dan PT Royal Boskalis sudah menggunakan cara-cara kotor untuk memuluskan proyek tambang pasir laut. Sudah banyak nelayan yang ditawari uang dan bantuan serta ancaman-ancaman, namun masyarakat tolak. sekarang yang sudah ambil uang dari perusahaan hanya 4 orang, itupun mereka bukan nelayan”, terangnya. 

 

Sebagaimana diketahui bahwa proyek tambang pasir laut yang dilakukan PT Royal Boskalis telah diberhentikan selama 10 hari. Bahkan, berjanji tidak akan menambang sebelum ditandatangani perjanjian antara nelayan dan pihak perusahaan. (*)

Tags:

BACA JUGA