Selebritis sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan

Cerita Tommy Kurniawan Gunakan Kalung Eucalyptus

Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Selebritis sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan turut mengomntari ramainya perbincangan masyarakat terkait kalung aromaterapi eucalyptus hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan.

Menurut Tommy, kalung ini merupakan kalung harapan sekaligis bukti adanya tanaman rempah nasional yang memiliki khasiat luar biasa. Karena itu, sebagai bangsa yang subur, sudah seharusnya inovasi anak bangsa ini mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak.

pt-vale-indonesia

“Kalung eucalyptus adalah produk asli buatan Indonesia dan saya sangat berterima kasih karena sudah menciptakan inovasi ini,” ujar Tommy melalui akun Instagramnya, @tommykurniawan, Kamis 16 Juli 2020.

Tommy mengatakan, aroma dan terapi yang dihasilkan kalung eucalyptus mampu merelaksasi pikiran dan tubuh secata cepat. Ia menilai aroma khas yang dimiliki eucalyptus membuat pernapasan menjadi lega.

“Saya merasa jika berpegian seperti menggunakan minyak angin tetapi tidak perlu dioleskan,” terang Tommy.

Sementara itu, Guru Besar Biologi Molekuler dari Universitas Airlangga (Unair) Chairul Anwar Nidom mengatakan inovasi tersebut merupakan jawaban dari pandemi covid-19 berbasis herbal Indonesia.

“Saran saya kepada tim ini teruskan ujinya minimal sampai dengan uji preklinis,” katanya.

Menurut Nidom, ada tiga pengujian yang biasa dilakukan. Pertama uji untuk bahan dasarnya, dalam hal ini 1,8 cineol (eucalyptus misal) terhadap target yang dituju. Ini biasanya dilakukan secara in vitro yang tidak banyak variabel pengaruh lingkungannya.

Kedua, uji terhadap formulasi, setelah bahan dasar ditambah bahan lain dan ditentukan bentuk delivery-nya (misalnya kalung atau inhaler), seharusnya diuji melalui uji pre-klinis. Uji ini menggunakan hewan coba. Dan yang ketiga adalah uji klinis. Pengujian ini bisa dilakukan, bisa juga tidak.

“Jika obat itu akan digunakan untuk pengobatan di dalam rumah sakit atau klinik, wajib hukumnya dilakukan uji ini,” tutupnya.(*)


BACA JUGA