Truk tambang tampak berada di lokasi penambangan pasir di area Waduk Bili-Bili, Kecamatan Parangloe, Gowa, Rabu, 22 Juli 2020

Soal Penambangan Pasir di Waduk Bili-Bili, Balai Pompengan: Sudah Dilapor ke Polda

Rabu, 22 Juli 2020 | 14:34 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM–Aktivitas penambangan pasir di area Waduk Bili-Bili, Kecamatan Parangloe, Gowa disikapi pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Sulsel Ditjen SDA Kementerian PUPR RI.

Mereka telah melaporkan aktivitas penambangan itu ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel.

“Soal penambangan di Waduk Bili-Bili itu, sudah dilaporkan ke Diskrimsus Polda Sulsel. Sementara dalam penanganan,” ujar Sub Koordinator Japung BBWSPJ Sulsel, Ahmad Nasir kepada Go Cakrawala via selular, Rabu, 22 Juli 2020.

Ahmad menegaskan, aktivitas penambangan di dalam area waduk terbesar di Sulsel itu tidak memiliki izin. Baik dari Kementrian PUPR maupun BBWSPJ sebagai pengelola Waduk Bili-Bili.

“BBWSPJ tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Kalaupun ada oknum yang menambang mengaku mengantongi izin dari kementerian, itu keliru. Termasuk mereka yang mengatasnamakan Perusda,” ungkap dia.

Sejauh ini, Diskrimsus Polda Sulsel pun, lanjut Ahmad Nasir terus menelisik oknum-oknum masyarakat yang melakukan penambangan di area genangan Waduk Bili-Bili. Termasuk menyelidiki oknum LSM yang diduga membekingi dengan mengatasnamakan BBWSPJ.

Tim Diskrimsus Polda Sulsel juga sudah pernah turun melakukan penggerebekan. Pihaknya berharap, oknum pelaku kejahatan lingkungan di Waduk Bili-Bili itu ditangkap dan diproses hukum.

“Lokasi sudah pernah digerebek. Hanya kita belum koordinasi hasilnya. Karena sekarang ini, Diskrimsus Polda lagi fokus menyelidiki kerusakan hutan yang diduga penyebab banjir bandang di Masamba, Luwu Utara,” urai Ahmad.

Aktivitas penambangan pasir di area Waduk Bili-Bili itu sebelumnya disoroti Lembaga Pemberdayaan Advokasi Masyarakat (Lepam) Indonesia. Direktur Lepam, Maslim mendesak BBWSPJ untuk bersikap tegas untuk menghentikan kegiatan penambangan itu.

Selain diduga tidak memiliki izin. Model penambangan dengan menggunakan mesin pompa pengisap pasir di lapangan berpotensi mengancam lingkungan Waduk Bili-Bili ke depan.

Hasil investigasi Lepam, lokasi penambangan tersebar di 20 titik. Empat titik di Kelurahan Lanna. Sisanya 16 titik di Kelurahan Bontoparang.

“Kami juga menemukan indikasi pungli disitu. Setiap truk yang mengambil pasir di lokasi dibebani biaya sewa jalan Rp10 ribu,” ungkap Maslim.

Terpisah, Sekretaris Forum Masyarakat Tambang (Format) Kecamatan Parangloe, Haeruddin menyatakan mendukung kegiatan penambangan dengan pompanisasi di area Waduk Bili-Bili.

Menurutnya, penambangan pasir yang dilakukan masyarakat justru membantu mencegah Waduk Bili-Bili dari pendangkalan.

“Kegiatan pompanisasi pasir di Waduk Bili-Bili itu tidak merugikan Balai Pompengan. Justru pengerukan sedimen membantu pihak Balai Pompengan mengoptimalkan fungsi waduk,” tukas Haeruddin. (*)


BACA JUGA