Warung Kopi yang berdiri di lahan negara di kawasan greenbelt Waduk Bili-Bili, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa tampak sunyi saat diabadikan, Selasa, 13 Oktober 2020

Lahan Negara di Area Greenbelt Waduk Bili-Bili Diduga Diperjualbelikan, Lepsum Desak BBWSPJ Melapor Pidana

Selasa, 13 Oktober 2020 | 21:57 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM— Lahan negara di area greenbelt Waduk Bili-Bili, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa kini sudah tidak steril. 

Sebagian lahan yang telah dibebaskan pemerintah itu diduga kembali diperjual-belikan oleh oknum tertentu. 

Indikasi tersebut diperkuat oleh penuturan sejumlah warga yang mengklaim memiliki lahan di area greenbelt. 

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, lahan negara di kawasan green belt Waduk Bili-Bili diperjual-belikan dalam bentuk kavling. Harganya lahannya dipatok Rp2 juta perkavling.

“Saya tidak serta-merta masuk begitu saja. Lahan disana (Greenbelt,red) saya beli. Satu kavling harganya Rp2 juta,” tutur warga Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Saharuddin Daeng Muntu kepada Go Cakrawala belum lama ini.

Saharuddin Daeng Muntu merupakan satu dari sekian oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengklaim memiliki lahan di area green belt. Total lahan greenbelt yang Ia beli sebanyak empat kavling. 

“Saya mengeluarkan total biaya Rp8 juta untuk membeli empat kavling. PBB nya juga sudah ada,” aku dia.

Senada juga dilontarkan Patahuddin Dg Lotteng. Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Gowa itu juga mengklaim memiliki lahan di area green belt. Sama halnya Daeng Muntu. Daeng Lotteng juga membeli empat kavling. 

“Saya jadikan kebun,” ucap dia.

Sebetulnya, pemerintah telah memasang papan pengumuman lahan negara di sepanjang greenbelt. Namun, belakangan semua papan pengumuman itu hilang. Diduga ada oknum yang sengaja mencabut papan pengumuman itu. 

“Mungkin ada sengaja hilangkan,” ujar eks Lurah Lanna yang sekarang menjabat Sekcam Parigi, Syahrir.

Pantauan di lapangan, lahan greenbelt tidak hanya sekadar dijadikan kebun. Sebagian lagi dijadikan lahan bisnis. Seperti warung makan dan kafe. Bahkan ada yang sampai membangun tempat tinggal permanen. 

Lembaga Pengawasan Sarana Umum (Lepsum) Sulsel menyayangkan dugaan penyerobotan lahan negara di area greenbelt Waduk Bili-Bili. 

Kepala Biro Investigasi Lepsum Susel, Yusran mengatakan, kondisi ini terjadi lantaran pihak terkait dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Ditjen SDA Kementerian PUPR yang kurang peduli terhadap asetnya. 

Menurutnya, lahan greenbelt itu dahulunya merupakan milik PT (Persero) Perkebunan Nusantara (PTPN). Namun, sudah diganti rugi oleh Kementerian PU melalui proyek pembebasan bendungan Bili-Bili. Jadi tidak ada lagi hak masyarakat disitu.

“BBWSPJ lalai menjaga asetnya. Kami desak BBWSPJ mengambil tindakan hukum dengan melapor pidana oknum yang melakukan penyerobotan lahan di area greenbelt,” desaknya. (*)


BACA JUGA