Tim Satgas Covid-19 Kota Makassar saat melakukan razia di Daun Coffee beberapa waktu yang lalu.

Disdag Makassar Tak Izinkan Daun Coffee Jualan Minuman Alkohol

Senin, 27 Juli 2020 | 07:34 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Salah satu coffee shop di Makassar, yakni Daun Coffee yang berlokasi di Jalan Monginsidi Baru rupanya memiliki masalah. Selain menjual aneka makanan dan minuman seperti kopi, tempat ini juga menjual minuman alkohol (Minol).

Akan tetapi, minol yang dijual oleh Daun Coffee ternyata tak memiliki izin dari Pemkot Makassar. Melalui Dinas Perdagangan (Disdag) memang tak mengizinkan tempat tersebut menjajakan minol.

pt-vale-indonesia

Hal tersebut disampaikan oleh diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Syahruddin. Persoalan lokasi membuat pihaknya melarang adanya minuman alkohol di tempat itu.

Bahkan, setelah dipertimbangkan, pihaknya memang belum bisa memberikan izin. Pasalnya, di dekat Daun Coffee, terdapat fasilitas publik dan sekolah. 

“Kita kaji belum bisa diberikan karena masih ada beberapa unsur yang tidak bisa terpenuhi. Dekat sekolah, yang kedua ada Masjid, kemudian paling parah ada kompleks perumahan, perumahan mutiara itu,” katanya, Minggu (26/07/2020).

Kata pria yang akrab disapa Allu ini mengaku, pihaknya setuju jika Daun Coffee hanya menyajikan makanan dan minuman non alkohol. Tanpa berjualan minol pun, kata dia, tempat tersebut memiliki nilai jual tersendiri buat para pengunjung.

“Cafenya cocok, usaha cafe resto, apalagi makanannya enak baru murah,” singkatnya. (*)


BACA JUGA