KPK Harap Perbup Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Pemkab Gowa Jadi Role Model di Sulsel
GOWA, GOSULSEL.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Peraturan Bupati (Perbub) Gowa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi menjadi role model di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kabupaten Gowa adalah Kabupaten yang merespon dengan cepat Surat KPK Nomor B-2701 tertanggal 9 Juni 2020. Diharapkan, bisa menjadi contoh baik bagi Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, dan sesegera mungkin diimplementasikan ke setiap satuan pendidikan,” kata Perwakilan KPK RI Ramah Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Ramah Handoko menjelaskan bahwa Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah sebuah amanah kepada KPK yang tertuang pada UU No.19/2019 pasal 7 butir c, yaitu “Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Lanjutnya ini juga berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi yang diikuti oleh Kemdikbud, Kemenristek-dikti, Kemenag, Kemdagri, dan KPK dan menghasilkan komitmen untuk mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi di lembaga pendidikan di bawahnya serta Surat Edaran Kemendagri tahun 2019 kepada seluruh Gubernur dan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan implementasi Pendidikan Antikorupsi di satuan pendidikan.
Ramah Handoko juga menyebutkan bahwa implementasi Pendidikan Antikorupsi ini Karena KPK menggunakan nomenkelatur ‘Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi’ dalam melakukan intervensi. Dengan harapan Pemerintah Daerah dapat bersinergi melalui dinas terkait dalam menciptakan Indonesia Babas Korupsi.
“Oleh sebab itu, Implementasi Pendidikan Anti Korupsi adalah sinergi semua pihak dalam mencipatakan lingkunga berintegritas yang menjadi contoh baik bagi Generasi muda,” tambahnya.
Olehnya itu, dirinya berharap peran sekolah dalam mengkondisikan lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang berintegritas di mana orang dewasa di sekitar sekolah harus menjadi contoh baik atapun teladan bagi peserta didik.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Salam mengatakan Perbub Gowa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi merupakan respon cepat dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terhadap perintah KPK kepada semua kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Ini sangat direspon positif. Karena Kabupaten Gowa bergerak cepat bahkan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu sejumlah daerah Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan ini meminta kepada Pemda Gowa untuk bisa menjadikan perbup tersebut sebagai role model yang ada di Sulawesi Selatan,” kata Salam saat dikonfirmasi.
Salam menjelaskan bahwa Implementasi pendidikan anti korupsi ini substansinya adalah bagaimana menginsersikan atau melekatkan nilai-nilai pendidikan karakter anti korupsi pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTs.
Lanjut Salam, Implementasi pendidikan anti korupsi akan dimasukkan ke dalam dua mata pelajaran yang ada di SD dan SMP yaitu Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) dan mata pelajaran Pendidikan Agama.
“Jadi nanti pada saat kedua guru ini mengajar baik melalui pembelajaran jarak jauh atau pun nanti pada saat ini sudah dibuka sekolah. itu mereka menerapkan pendidikan dengan mengimplementasikan pendidikan anti korupsi melalui dua mata pelajaran ini,” jelas salam.
Disamping masuk masuk dalam kegiatan pembelajaran langsung, implementasi pendidikan anti korupsi juga kata Salam akan juga dimasukkan secara tidak langsung yaitu dalam bentuk aktivitas dilingkungan sekolah.
“Kita juga menerapkan implementasi pendidikan anti korupsi secara indirect instruction yaitu dalam bentuk budaya bagaimana menciptakan budaya anti korupsi yang kondusif di lingkungan sekolah dalam kehidupan keseharian. Jadi di sini tidak hanya Pelajaran Agama dan PPKN, bagi semua mata pelajaran ikut berkontribusi dalam menciptakan budaya anti korupsi yang kondusif dalam kehidupan keseharian di sekolah,” tambahnya.
Salam berharap implementasi pendidikan anti korupsi ini bisa dioptimalkan di Kabupaten Gowa. Sehingga dalam diri siswa itu tertanam jiwa kepribadian dan komitmen untuk pencegahan perihal perilaku-perilaku korupsi.(*)