Illustrasi Korupsi Dana Bansos/int
#

Aktivis Bulukumba Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bansos

Rabu, 19 Agustus 2020 | 06:04 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM–Aktivis Bulukumba dari lembaga Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Mark Up anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di lingkup Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba.

Kasus Dugaan Mark Up anggaran tersebut mulai hangat diperbincangkan oleh masyarakat Bulukumba setelah dipublikasikan Polres Bulukumba beberapa bulan lalu.

pt-vale-indonesia

Bahkan Inspektorat juga telah mengeluarkan hasil audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp344 juta.

Hingga saat ini, dugaan mark up anggaran tersebut masih sementara berproses di Unit Tipidkor Polres Bulukumba dan menunggu proses gelar perkara di Polda Sul-Sel.

Berharap kasus tersebut segera mendapatkan kepastian, FPMS Bulukumba mendesak Polres Bulukumba untuk segera menetapkan tersangka.

“Kepolisian Polres Bulukumba harusnya segera menetapkan tersangka.Inikan sudah lama berproses di kepolisian,” kata Ketua FPMS Syahrul. 

Terpisah dengan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bulukumba, Baso Riswandi mengungkapan, kepolisian terkesan lambang dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara Rp344.

“Tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena sudah ada temuan kerugian negara di dalamnya,” jelas Baso, Selasa (18/8/2020).

Menurut Baso, kendati pihak penyedia barang telah mengembalikan temuan selisih pembayaran di kasus bansos covid-19, tapi tidak mengugurkan proses kasus tersebut, karena sudah jelas ada mark up yang dilakukan penyedia barang.

“Kami akan mengawal kasus ini, sampai kepolisian segera menetapkan dan menahan tersangka,” tegas Baso.

Kepala Unit Tipidkor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengungkapkan, kasus dugaan mark up anggaran tersebut sudah dilakukan pengembalian kerugian negara berdasarkan rekomendasi Inspektorat.

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, lanjutnya, proses hukum kasus ini ia jamin masih terus berproses di Polres Bulukumba.

Penyidik, kata Ali, tetap akan melakukan gelar perkara ke Polda Sulsel. Nantinya di gelar tersebut akan diketahui hasilnya apakah akan tetap dilanjutkan penyelidikan atau tidak.

“Nanti tetap akan dilakukan gelar, hasil dari kasus tersebut akan ditentukan saat gelar,” jelas Ali.

Sekadar diketahui, dugaan mark up anggaran ini mulai mencuat setelah DPRD Bulukumba melakukan reses ke Dinsos Kab Bulukumba.

Sebab, ada beberapa item bantuan yang dinilai tak sesuai. Bahkan beras yang sebelumnya sebanyak 15 kilogram, digantikan menjadi beras 3 kilogram.(*)


BACA JUGA