#Bulukumba
Sempat Disuarakan Anggota DPRD, Kisruh SPBU Berakhir Mediasi
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Pembangunan SPBU di Jln. Dr. Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Tepatnya di Pusat Kota Kabupaten Bulukumba menuai protes keras oleh seorang warga disekitar lokasi SPBU tersebut beberapa waktu lalu.
Bahkan penolakan warga tersebut juga mendapat respon oleh Anggota DPRD dari Fraksi Golkar dan Gerindra pasca tersampaikannya aspirasi dari Nasir selaku warga yang menolak pembangunan SPBU itu.
Dimana sebelumnya, kedua fraksi itu ngotot dan mendesak Pemda agar Pembangunan SPBU di hentikan dan menyesalkan Pemda menerbitkan izin bangunan sebelum terbit izin amdalnya.
Bahkan dari pandangan kedua fraksi itu, pembangunan SPBU di Pusat Kota tidak layak karena lokasi itu padat dengan bangunan toko dan perumahan warga sehingga potensi bahaya cukup besar.
Seperti yang dikutip pernyataan anggota fraksi Gerindra, Bakti, yang mengatakan, memberikan rekomedasi kepada Pemda agar pembangunan SPBU dihentikan, Namun eksekutif tidak mengindahkan rekomendasi tersebut.
”Pemerintah Bulukumba ini tidak disiplin, masa mereka berikan izin membangun sebelum terbit izin amdalnya,” kata Bakti beberapa waktu lalu.
Begitu juga pandangan Fraksi Golkar lewat Hamzah Pangki yang juga menyayangkan sikap Pemkab Bulukumba yang tidak konsisten dengan aturan yang telah dikeluarkan soal penataan pembangunan di sepanjang Jalan Dr Sam Ratulangi tersebut.
”Harusnya pemerintah konsisten dengan aturannya, tidak boleh seenaknya memberikan pembiaran terhadap pelaku usaha untuk membangun, apalagi membangun Pertamina di pusat kota yang padat penduduk,” kata Hamzah.
Kendati demikian, 2 bulan setelah mencuak penolakan Kedua Fraksi DPRD itu. Kini DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemkab sebagi mediator untuk melakukan Mediasi antara pemilik Bangunan SPBU H.Hamzah Dan Warga Yang Protes H.Nasir.
Seperti yang diungkapkan oleh Dani Hamdani pengawai Dinas Perizinan Bulukumba saat di Hubungi Lewat WhatsApp, Sabtu (22/8/2020) ia mengatakan, “Salah satu rekomendasi DPRD pada rapat dengar pendapat (RDP) adalah dilakukan mediasi antara H.Hamzah dengan H.Natsir yang bertindak sebagai mediator adalah Pemkab Bulukumba,” jelasnya.
Iapun membeberkan hasil mediasinya, bahwa mereka berdua akan membicarakan secara kekeluargaan dan tetap menjaga silaturrahim dan kesepakatannya diharapkan saling menguntungkan ke dua belah pihak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, H. Nasir membenarkan bahwa dirinya sudah melakukan mediasi bersama pihak dinas terkait dan pemilik SPBU H. Hamsah.
“Iya benar, tadi sudah mediasi. Ada beberapa kesepakatan yang telah kami sepakati hanya saja ada yang belum deal,” ucap H. Nasir.
Dikonfirmasi terpisah, H. Hamsah selaku pemilik SPBU juga membenarkan bahwa dirinya beserta H. Nasir sudah bertemu dalam proses mediasi.
“Iye sudah bertemu dengan pak H. Nasir dan alhamdulillah sudah aman,” singkatnya.
Sedangkan Hamzah Pangki yang dikonfirmasi kembali media, hanya mengatakan tidak tahu terkait mediasi itu. Dan sampai berita diterbitkan ini belum ada jawaban saat dikonfirmasi.(*)