Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat ditemui, Rabu (16/09/2020).

Alasan Satpol PP Makassar Enggan Beri Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumat, 18 September 2020 | 13:03 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perwali Nomor 51 Tahun 2020 terus ditegakkan oleh Pemkot Makassar dan aparat keamanan melalui operasi yustisi. Sanksi tegas pun diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebagaimana yang diatur dalam aturan tersebut, para pelanggar bisa dikenakan denda mulai dari Rp 100 Ribu sampai Rp 20 Juta. Akan tetapi, hukuman ini tidak dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar.

Diketahui, sejauh ini Satpol PP Makassar bersama aparat keamanan sudah mendapati puluhan warga yang melanggar. Denda berupa uang pun belum diberikan.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud beralasan, jika pihaknya tak berani menerima uang yang rentan akan disalah artikan sebagai pungutan liar (Pungli). Olehnya, ia lebih memilih memberikan opsi membeli makser. 

“Tapi kalau sampai sekarang kita tidak berani berani sanksi uang, kalau diberikan uang, saya suruh saja beli masker kalau uang dipegang kan kadang disalah artikan,” kata Iman saat dihubungi, Kamis (17/09/2020).  

Ia juga mengaku pihaknya masih dilema untuk menerapkan sanksi denda. Ini disebabkan Tim Satpol PP yang turun menertibkan tak tahu mekanisme penerimaan uang sebagai sanksi.

“Belum tahu bagaimana sistemnya atau masuk ke kas daerah karena yang turun dari tim yang tidak berhubungan dengan masalah keuangan, makanya saya lebih banyak pada pembelajaran,” terangnya.

Sementara itu, Iman menuturkan pembelian masker oleh pelanggar protokol kesehatan pun diberi opsi. Apakah mereka harus membagi masker ke masyarakat atau ingin mengumpulkan ke pihaknya.

“Itu maskernya dikumpulkan atau dibagikan ke Masyarakat saja. Terserah, kita hanya memberi opsi,” imbuhnya.

Alasan yang dilakukan, menurut Iman jelas, sebab tak semua orang dapat diganjar dengan sanksi uang. Pasalnya, banyak warga yang tak mampu secara finansial akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Dalam melakukan penindakan itu kita juga melihat dasar-dasar kita tetap masih menggunakan sanksi sosial yang pertanyaannya kalau sekiranya mereka tidak punya uang orang sudah di-phk sangat terbatas suruh beli masker untuk makan saja tidak cukup,” jelasnya.

Sehingga ,pihaknya masih memilih menerapkan sanksi sosial. Ini bagi kalangan yang memang tak bisa memenuhi denda.

“Ya makanya kita masih menggunakan kategorisasi seperti membantu kita membersihkan membersihkan tempat mereka bekerja dan sebagainya,” tukasnya.

Namun, Iman mengaku bahwa orang tersebut merupakan pelanggar protokol kesehatan dari kalangan mampu. Pihaknya akan memberi sanksi membeli masker atau dikenakan denda. 

“tapi kalau kita melihat latar belakang ekonomi atau pekerjaannya itu yang kedua dan ketiga itu yang memberi master 10 membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan atau denda maksimal Rp 100 ribu,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA