illustrasi/int

PBNU Turut Minta Pilkada 2020 Ditunda

Senin, 21 September 2020 | 11:24 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditunda. Ini menyusul pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum terkendali.

Belum lagi, Ketua KPU RI, Arief Budiman telah terpapar Covid-19 dan juga Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir. Dan terbaru, Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi juga positif virus ini.

Olehnya, melalui Surat Pernyataan Sikap, PBNU meminta KPU, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pemilihan untuk sementara waktu. Batas penundaan ini sampai tahap darurat kesehatan terlewati.

Tak hanya itu, PBNU juga meminta anggaran Pilkada untuk direlokasi. Kemudian dialihkan ke penanganan krisis kesehatan.

Surat pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. Dan surat ini dikeluarkan per 20 September 2020 dengan mempertimbangkan Covid-19 yang kian mengancam.

Selain PBNU, sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mendesak pemerintah agar menunda Pilkada 2020. Pihaknya khawatir terjadi adanya klaster pemilihan ini.

Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin mengatakan, peringatan IDI sudah terbukti, data terakhir ada 60 Calon Kepala Derah yang terpapar Covid-19. Bahkan, banyaknya komisioner KPU baik pusat serta daerah terpapar virus mematikan ini. Terakhir, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir terpapar usai mendampingi Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam kunjungan kerjanya di Makassar yang juga positif Covid-19 .

IDI Makassar meminta Mendagri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu Soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam yakni pandemik virus Covid-19 khusus Bawaslu bisa memakai pasal 93 UU No.6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Aturan ini memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar.

“Di mana Penggunaan UU tersebut sangat di mungkin kan mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik Covid-19,” imbuh pria yang akrab disapa Yudi ini. (*)


BACA JUGA