Sistem parkir elektronik atau E-Parking siap diterapkan di Pasar Kampung Baru

PD Parkir Makassar Siap Terapkan Sistem E-Parking di Pasar Kampung Baru

Selasa, 22 September 2020 | 12:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — PD Parkir Makassar Raya terus berbenah. Kali ini, pihaknya menerapkan parkir sistem elektronik atau E-parking di Pasar Kampung Baru, Kecamatan Ujung Pandang.

Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar mengatakan, bahwa sistem yang bakal digunakan ialah QR Code Indonesian Standard (QRIS). Adapun dua bank diajak bekerjasama, yakni Bank Indonesia (BI) dan Bank Sulselbar. Kebocoran pendapatan pun bisa dicegah.

pt-vale-indonesia

QRIS sendiri merupakan kanal pembayaran dari BI yang dapat menerima pembayaran melalui uang elektronik server based dari berbagai aplikasi penerbit uang elektronik. Diantaranya LinkAja, Gopay, OVO dan lainnya.

“Kalau untuk pasar kampung baru, kami rencanakan pekan ini bisa diluncurkan. Inovasi ini untuk memperluas alternatif pembayaran bagi masyarakat,” kata Irham saat dihubungi, Senin (21/9/2020).

Ia pun berharap dengan penerapan sistem parkir elektronik ini, diharapkan mampu menekan kebocoran pendapatan parkir di pasar. Sehingga, bakal mampu memperoleh pendapatan yang maksimal.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul menjelaskan secara teknis tata cara sistem pembayaran parkir elektronik. Masyarakat cukup scan QR Code yang ditawarkan oleh juru parkir (Jukir) di area Pasar Kampung Baru melalui aplikasi uang elektronik server based apapun.

Kemudian masukkan nominal pembayaran, dan apabila berhasil akan muncul di layar HP notifikasi pembayaran berhasil dilakukan. Notifikasi tersebut dapat ditunjukan jukir sebagai bukti bahwa transaksi telah berhasil dilakukan.

Untuk tarif parkir secara elektronik, roda dua sebesar Rp3 ribu. Dan Rp5 ribu untuk roda empat.(*)


BACA JUGA