Nursari, Ketua Bawaslu Makassar

Bawaslu Setop Penyelidikan Kasus Dugaan Netralitas Asisten I Pemkot Makassar

Senin, 05 Oktober 2020 | 19:08 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar rupanya menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditimpa salah satu pejabat Pemkot. Ialah Asisten I, M Sabri. 

Adapun Sabri sebelumnya diduga melanggar netralitas ASN. Pasalnya, ia sempat menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon (Paslon) yang bertarung dalam Pilwalkot Makassar. 

pt-vale-indonesia

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari menjelaskan, langkah untuk menghentikan proses penyidikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran. Ini setelah dilakukan penelusuran dengan memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi yang ada.

“Kami telah telusuri dengan memeriksa sejumlah saksi. Yang bersangkutan hadir mewakili tim gugus tugas, bukan selaku ASN. Ini dimungkinkan dalam kondisi pandemi saat ini,” jelas Nursari saat dihubungi, (5/10/2020).

Nursari juga menjelaskan terkait dokumen administrasi undangan kegiatan. Alurnya dinilai sudah tepat. 

Sabri disebut hadir sebagai perwakilan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dan bukan selaku ASN. Kehadirannya untuk memberikan pembekalan terhadap duta Covid-19 oleh paslon Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).

“Itu kasusnya dihentikan, karena tidak ada unsur pelanggaran,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar foto kehadiran M Sabri yang menunjukkan kehadirannya di acara kandidat Wali Kota Makassar 2020. Tindakan ini dianggap sebagai sinyal dukungan.

Diketahui, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Baik terlibat dalam kegiatan kampanye ataupun menggunakan fasilitas terkait jabatan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Menanggapi hal itu, Sabri yang dikonfirmasi menganggap apa yang telah dilakukannya telah sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya siap menerima sanksi apa pun jika kedepannya terbukti melanggar netralitas ASN. (*)


BACA JUGA