Konsep revitalisasi Jalan Metro Tanjung Bunga

Dinas PU Makassar Pastikan Proyek Pedestrian Tanjung Bunga Tetap Berjalan

Jumat, 09 Oktober 2020 | 17:57 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar memastikan proyek pedestrian di Kawasan Metro Tanjung Bunga akan tetap berjalan. Padahal proyek ini sempat disoroti oleh DPRD.

Ini karena diduga ada beberapa pelanggaran terjadi di dalamnya. Salah satunya ialah tidak sesuainya dengan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 pasal 22 ayat (2). Di mana pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD disetujui oleh dua penyelenggara daerah, antara pemerintah dan DPRD.

pt-vale-indonesia

Atas dasar tersebut, Dinas PU Makassar, diduga telah melakukan hal yang melampaui kewenangan. Dan melabrak regulasi PBJ.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Kota Makassar, Tajuddin Beddu angkat bicara. Ia mengatakan proyek tersebut sudah sesuai dengan proses regulasi dan tidak memiliki pelanggaran apapun.

“Saya rasa tidak ada ji yang dilanggar, karena itu barang sudah ada dalam APBD Pokok dan namanya yang sudah ada di APBD pokok kan sudah di perhitungkan seluruhnya, termasuk pekerjaan dan anggarannya,” kata Tajuddin, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, proyek pedestrian tersebut sudah disahkan oleh DPRD. Kemudian telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun 2020.

Tajuddin menceritakan, pada APBD Pokok anggaran pedestrian sepanjang kurang lebih 1,8 kilometer itu sebesar Rp130 miliar. Namun karena ada refocusing sehingga tinggal menjadi Rp127 miliar pada parsial dua.

“Setelah itu, kemudian di RUP-kan lagi, karena namanya rencana yah bisa saja berubah, jadi kalau dilihat yah apanya yang salah atau melanggar,” ujarnya.

Tajuddin juga membatah jika anggaran yang akan digunakan untuk proyek pedestrian tersebut belum tersedia sepenuhnya. Sementara sudah menjalin ikatan perjanjian dengan penyedia.

Padahal, lanjut Tajuddin, proyek tersebut dikerjakan secara bertahap. Di mana pedestrian dari ujung ke ujung sepanjang 6 kilometer itu menelan anggaran sebesar Rp600 miliar.

“Kalau ujung pukul ujung mau dikerjakan memang membutuhkan anggaran sekitar Rp600 miliar, tetapi kita kerja secara bertahap. Nah tahap pertama kita mau kerjakan sepanjang kurang lebih 1,8 kilometer saja, dengan itu anggaran Rp127 miliar,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Dinas PU hanya membangun pedestrian sesuai dengan kapasitas anggaran yang dialokasikan. Dan telah disetujui oleh kedua pihak antara legislatif dan eksekutif.

Selain itu, dirinya juga membantah adanya kontrak yang telah diteken oleh pihak pemenang tender yakni Nindya Karya. Sebab saat ini proyek tersebut masih dalam masa sanggah.

“Kalau penetapan pemenang tender proyek memang sudah ada itu dari PT. Nindya Karya untuk pemenang 1, kemudian cadangan itu PT. Adhy Karya, dan cadangan berikutnya adalah PT. Bumi Karsa. Tetapi pokja melihat tidak ada celah di Nindya Karya maka dialah yang ditetapkan pemenang, karena dia rangking 1,” ungkapnya.

Namun kata Tajuddin, apabila perusahaan pemenang atau rangking satu ada masalah maka akan ditunjuk menggantikannya adalah perusahaan yang berada di cadangan pertama, yaitu PT. Adhy Karya.

“Jadi meskipun sudah ada pemenangnya tetapi ini adalah masa sanggah maka belum ada dilakukan teken kontrak. Nah saya tegaskan kembali bahwa Dinas PU tidak ada yang dilanggar dalam hal ini,” tuturnya.

Tajuddin mengaku seluruh proses proyek tersebut sudah memiliki jadwal, seperti saat ini adalah masa sanggah. Setelah itu berakhir barulah kemudian ada PAM, penunjukan dan barulah ada kontrak.

“Masa sanggah sampai Tanggal 7 Oktober ini, kemudian kita lakukan Pre Award Meeting (PAM). Penunjukan sekaligus SPPBJ terbit lalu penandatanganan kontrak. Dan rencana pekerjaan proyek ini bulan juga di tahun ini,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA