illustrasi APK melanggar/int

Tak Ditanggapi, Bawaslu Makassar Belum Tertibkan APK di Sejumlah Kecamatan

Senin, 19 Oktober 2020 | 19:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Terkhusus di jalan protokol.

Komisioner Bagian Penindakan Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa pihaknya telah menertibkan APK di tiga kecamatan. Ialah di Bontoala, Tamalanrea, dan Biringkanaya.

pt-vale-indonesia

Sementara untuk wilayah lainnya, beber Sri, belum ada respon dari pihak kecamatan. Oleh sebabnya, penertiban APK pun tak dilakukan.

“Ada 3 kecamatan yang merespon ini yakni Bontoala, Biringkanaya dan tamalanrea. Itu 3 kecamatan yg baru merespon, yang lain kita sementara menunggu respon,” kata Sri saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (19/10/2020).

APK yang terpasang di ruas jalan dilakukan berdasarkan dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pemasangan Reklame dan Atribut Partai Politik Dalam Kota Makassar yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar. KPU juga telah mengeluarkan surat edaran untuk pasangan calon dan partai politik, tidak memasang APK di tujuh lokasi.

Ketujuh lokasi tersebut, yakni tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, sarana dan prasarana publik, pepohonan dan jalan protokol. Khusus jalan protokol, ada 19 titik di kota Makassar.

Adapun ke-19 titik jalan tersebut, diantaranya, Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, dan Jl Penghibur. Lalu Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, dan Jl Riburane.

Kemudian Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, danf Jl Sultan Alauddin. Terakhir, Jl Urip Sumoharjo, Jl Bandang, Jl Veteran, Jl AP Pettarani dan Jl Perintis Kemerdekaan.

Sebagaimana yang ada dalam aturan tersebut, lanjut Sri, pihaknya bersama Pemkot Makassar terus melakukan penertiban.

“Jadi beberapa hari lalu Pemkot sudah melakukan penertiban alat peraga yang banyak tersebar. Kita bersihkan saat ini memang yang di pasang di jalan yang terlarang sesuai Perwali,” tutupnya. (*)


BACA JUGA