Anggota Tim Hukum DILAN, John Hardiansyah

Pendukungnya Dianiaya di Villa DP, DILAN Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 16 November 2020 | 21:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tim paslon nomor urut satu, Danny Pomanto-Fatmawati (ADAMA) terhadap pendukung paslon nomor urut tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN), sudah bergulir di kepolisian. Korban atas nama Sitti Roslina sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya di villa milik DP-sapaan akrab Danny Pomanto, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Anggota Tim Hukum DILAN, John Hardiansyah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, apalagi korbannya adalah Koordinator DILAN untuk wilayah Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Tim Hukum DILAN mendesak polisi, dalam hal ini Polres Maroa untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan pendukungnya yang disinyalir dilakukan oleh tim paslon lain.

pt-vale-indonesia

“Sehubungan dengan kasus penganiayaan tim atau pendukung DILAN yang diduga dilakukan tim DP di villa milik DP di wilayah Tokka, Kabupaten Maros, kami meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar dia, Senin (16/11/2020).

“Tolong segera tuntaskan pengusutan kasus ini, aksi-aksi premanisme harus diganjar hukuman setimpal agar tidak terus terulang. Kami dari Tim Hukum DILAN akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas,” sambung John.

Menurut dia, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi dimintanya bersikap profesional dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Kata John, semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus diperiksa dan diproses hukum jika terbukti terlibat dalam aksi premanisme tersebut.

Lebih jauh, John mengapresiasi pihak kepolisian yang sejauh ini cukup responsif dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap pendukung DILAN. Diketahui Polres Maros sudah menerima laporan dari korban dan kini dalam proses tindak lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan kesiapan mengusut perkara itu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang diteken atas nama Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusly pada Minggu (15/11/2020).

Diketahui, insiden penganiayaan itu terjadi di sekitar lokasi pertemuan Ketua RT di villa milik DP yang terletak di Dusun Tokka, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sabtu (14/11/2020). Pelaku sempat menyeret korban hingga 15 meter ke depan toilet hanya untuk menginterogasi sang IRT gegara mengambil rekaman video di sekitar lokasi kejadian.

Korban bernama Sitti Roslina bercerita dirinya datang ke lokasi bersama anaknya untuk mengantar sang ibu, Raja Lawang, yang merupakan Ketua RT BTN Manggatiga, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Adapun video rekaman yang dibuatnya di lokasi untuk dikirim ke suami yang berada di Palu, Sulteng.(*)


BACA JUGA