50 Pernikahan Anak di Bawah Umur Digagalkan DPPPA Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar berupaya dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Terbaru, pihaknya telah menggagalkan 50 kasus pernikahan anak di bawah umur.
Upaya intervensi kemudian dilakukan DPPPA Kota Makassar. Pengajuan nikah ditolak lantaran umur keduanya yang masih terbilang sangat dini, yakni di bawah 19 tahun.
Dikatakan, Kepala DPPPA Kota Makassar, Tenri A Palallo, ada 100 lebih usulan yang diterima sepanjang tahun ini. Tetapi, hanya 50 yang diberi rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan dengan alasan mendesak.
“Ada 100 lebih pengajuan nikah dini yang kami terima sampai awal Desember 2020. Itu hanya 50 kami beri rekomendasi,” kata Tenri, Rabu (2/12/2020).
Tenri juga menegaskan bahwa ada syarat yang ketat bagi anak di bawah usia 19 tahun jika ingin menikah. Jika alasan hamil di luar nikah, mereka kemudian harus melampirkan dokumen USG dari layanan kesehatan.
“Kalau hamil terpaksa kami berikan rekomendasi. Tapi itu harus dilampirkan juga bukti USG nya,” tegas Tenri.
Penghulu atau Imam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dilarang menikahkan anak di bawah usia 19 tahun jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah. Jika memaksa, bisa dipidana dan kurungan penjara.
“Tidak boleh anak dinikahkan tampa rekomendasi. Aturannya ada di undang-undang. Bisa dipidana itu,” tambah Tenri.
Sejauh ini, upaya DP3A untuk mencegah pernikahan anak dengan melakukan edukasi melalui shelter warga. Peran keluarga, kata dia, penting dalam membuka wawasan anak terkait dampak buruk menikah dini.
“Keluarga harus punya peran penting. Nikah dini juga berdampak terhadap masalah stunting anaknya nanti,” tutup Tenri.(*)