Objek Wisata Makassar Ditutup Sementara Mulai 24 Desember, Termasuk Anjungan Losari
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) akan menutup sementara objek wisata di Makassar, terutama Anjungan Pantai Losari. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Edaran yang keluarkan oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Rujukannya yaitu Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang meningkat.
Adapun kebijakan ini sebagaimana aturan yang ditetapkan bakal berlaku mulai 24 Desember 2020. Lalu berakhir pada 3 Januari 2021 mendatang.
Senada dengan adanya kebijakan ini, polisi akan memasang garis polisi atau police line untuk menutup objek wisata di Makassar. Hal ini dilakukan karena berpotensi sebagai tempat berkumpul orang dalam jumlah banyak.
Untuk diketahui, objek wisata tersebut biasanya ramai dikunjungi orang. Apalagi saat malam pergantian tahun.
“Akses masuk di pantai losari itu kita pasangi police line dan pengendara dilarang berhenti di sekitar kawasan itu,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat ditemui, Selasa (22/12/2020).
Ibrahim meminta masyarakat untuk mengikuti anjuran dari pemerintah. Mereka mesti tetap tinggal di rumah dan menghindari kerumunan agar tidak tertular virus Covid-19.
“Masyarakat kalau tidak ada kepentingan, tidak usah keluar rumah. Karena tidak akan menikmati tahun baru di jalan,” jelas Ibrahim.
Anggota kepolisian bersama TNI dan Satpol akan melakukan patroli secara masif pada lokasi obyek wisata. Ibrahim menegaskan polisi akan menindak segala bentuk keramaian. Termasuk jika ada kerumunan di mana saja.
“Anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan pembubaran terhadap kerumunan,” tutup Ibrahim.(*)