Pemkot Makassar Terapkan Jam Malam, Ribuan Pelaku Usaha Berpotensi Merugi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis melontarkan kritikannya terhadap kebijakan terbaru oleh Pemkot Makassar. Di mana jam malam kini diterapkan menyusul Covid-19 kian meningkat.
Disebutkan Bastian, kebijakan tersebut justru kurang tepat untuk diterapkan. Alih-alih menekan kasus Covid-19, jam malam justru berimbas kepada pelaku usaha.
Banyak pelaku usaha yang dirugikan dengan adanya jam malam ini. Pasalnya, malam merupakan waktu yang tepat bagi masyakarat berbelanja setelah bekerja seharian.
“Ratusan bahkan ribuan pengusaha sektor riil akan banyak kehilangan potensi pendapatannya. Serta kesempatannya mendapatkan omzet saat berdagangnya malam hari,” katanya saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Sejatinya, kata Bastian, Pemkot mesti memperpanjang sedikit jam operasional bagi para pelaku usaha. Sehingga, ada kesempatan bagi mereka untuk meraup keuntungan.
“Sangat berdampak pada perputaran perekonomian masyarakat, karena kesempatan belanjanya pada malam hari. Kalaupun mau dibatasi seharusnya pukul 20.00 WITA,” jelas Rektor Universitas Patria Artha ini.
Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe dibatasi sampai pukul 19.00 WITA.
Kebijakan ini berlaku selama mulai besok, 24 Desember 2020. Kemudian berakhir pada 3 Januari 2021 mendatang.
Dikatakan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, hal yang berpotensi menyebarkan virus akan dilarang untuk sementara. Bahkan, termasuk take away atau pesan makanan lalu bawa pulang.
“Yang take away sebenarnya juga kita larang, kita himbau yang penting di sini hindari yang masih bisa berpotensi,” ungkap Rudy saat ditemui di Hotel Gammara beberapa waktu yang lalu. (*)