Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru

Jam Malam Berlaku, Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam Menjerit

Sabtu, 09 Januari 2021 | 13:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kebijakan jam malam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak pelak menjadi momok bagi para pelaku usaha. Utamanya para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Disampaikan Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, kebijakan ini sangat berdampak bagi pihaknya. Pendapatan pun nihil karena tak dapat beroperasi.

pt-vale-indonesia

“Kenyataannya, 4.000 tenaga kerja terdampak. Tidak bisa bayar kost, pinjam uang di rentenir, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka,” keluhnya, Sabtu (9/1/2021).

Banyaknya karyawan yang berdampak, pelaku usaha kian menjerit. Bahkan, kata dia, tak ada bantuan atau dana hibah yang diterimanya.

Apabila memang tidak ada, pria yang akrab disapa Zul ini berharap THM ada penyesuaian waktu operasional. Sebab, mereka menuntut adanya keadilan tanpa diskriminasi.

“Harus ada keadilan dari pengambilan kebijakan itu. Kami harapkan adanya penyesuaian waktu operasional. Misalnya rumah bernyanyi keluarga buka dari pagi sampai jam 7 malam, karaoke buka hingga jam 9 atau jam 10. Berikutnya bar dan pap dari jam 12 hingga jam 3 pagi. Toh itu hitungannya bukan malam lagi, tapi sudah pagi kan,” ungkap Zul.

Untuk itu, Pemkot diharapkan menempatkan satu petugas satgas Covid-19 di setiap THM untuk pengawasan. Jika terjadi pelanggaran over kapasitas atau protokol kesehatan (prokes) maka bisa diberi sanksi dan ditindaki.

“Istilahnya, sedikit omset yang penting ada pemasukan. Yang penting karyawan mereka bisa makan. Juga kami harap adanya kompensasi pajak atau keringanan untuk bulan ini,” tutup Zul.

AUHM diketahui juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banggar DPRD Makassar, Kamis (7/1/2021). Mereka meminta masukan dari industri pariwisata terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan jam malam dan rencana PSBB.

Sekadar diketahui, kebijakan jam malam tidak hanya menyasar cafe dan restoran. Melainkan juga THM diwajibkan tidak beroperasi hingga 11 Januari mendatang.

Keputusan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pemkot Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan Covid-19. Imbauan ini juga sebagai upaya mendukung maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Polri.(*)

Tags:

BACA JUGA