Retribusi Sampah Naik di Kota Makassar, Ini Tanggapan Pengamat

Senin, 01 Februari 2021 | 10:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Naiknya retribusi sampah di Kecamatan Manggala menjadi keluhan bagi warga sekitar. Pasalnya, kenaikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan pihak kecamatan langsung melakukan penagihan, tanpa memberi alasan kenaikan retribusi.

Dari laporan yang diterima, masyarakat di Manggala sebelumnya hanya membayar iuran sampah sebesar Rp16.000. Namun,  mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar 50 persen atau Rp24.000.

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Lukman Irwan menjelaskan, jika retribusi sampah merupakan tanggungjawab pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Namun, penarikannya harus berbanding dengan pelayanan yang diberikan dan memenuhi unsur keterjangkauan.

“Harus dipahami, bahwa konteks pengelolaan keuangan pemerintah kota, itukan terbatas, sumber-sumber pendapatan itu harus mampu dikaji, untuk diliat mana sektor-sektir yang sifatnya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan daerah,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/2/2021).

“Terkait retribusi sampah, saya kira antara apa yang dibayar oleh masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh unit-unit pemerintah kota, harus seimbang, dan harus juga memenuhi unsur keterjangkauan dari sisi kemampuan pendapatan masyarakat,” sambungnya.

Lanjutnya, untuk konteks kenaikan retribusi sampah, harus melihat kelompok masyarakat yang ada. Terlebih, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, yang sangat berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat.

“Tapi pada pokoknya, meskipun ada kenaikan, maka pelayanan itu juga harus dimaksimalkan, harus ditingkatkan, kalau begitu masyarakat pasti tidak komplain, atau akan merasa puas, kalau apa yang dikeluarkan, seimbang dengan pelayanan yang didapatkan,” terangnya.

Menurutnya, harus ada klasterisasi tertentu. Di mana yang membedakan penarikan retribusi, tergantung dari kemampuan ekonomi masyarakat.

“Harus ada klasterisasi pada kelompok masyarakat menengah atas, di perumahan misalnya, retribusi sampahnya tidak boleh ada subsidi dari pemerintah, murni pembiayaan untuk angkutan, operasional, dan tenaga pengangkut harus, diperhitungkan dari pembiayaan  yang di pungut dari masyarakat,” katanya.

“Tapi pada kelompok menengah kebawah, khususnya kelompok masyarakat penerima bantuan sosial, itu justru kalau perlu di gratiskan, karena masyarakat ini kan, ada beban pengeluaran lain, selain kebutuhan dasarnya, maka akan  mengganggu keterpenuhan kebutuhan dasar mereka,” sambungnya.

Ia pun kembali menegaskan, jika kenaikan retribusi sampah tidak menjadi soal, apabila disertai dengan peningkatan pelayanan. “Tidak apa-apa naik, asal kita liat kemampuan masyarakat dan disertai dengan pelayanan yang semakin maksimal,” tutupnya.(*)


BACA JUGA