WALHI: Penegakan Kejahatan Lingkungan di Sulsel Lemah

Sabtu, 06 Februari 2021 | 18:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel meminta pemerintah serius. Ini dalam mengatasi kejahatan lingkungan dalam dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). 

Pelbagai kasus lingkungan yang mencuat hampir tidak pernah mendapat perhatian serius. Sehingga, penegakan hukumnya menjadi sangat lemah. 

pt-vale-indonesia

Sejumlah kejahatan lingkungan seolah diabaikan begitu saja. Misalnya, kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh penambang di Sungai Bila, Kabupaten Pangkep. 

Hal ini disampaikan Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulana. Ia menyebut kronologis aktivitas pertambangan di Sungai Bila, Kecamatan Bila Riase, Sidrap dimulai pada tahun 2008.

Dikatakan Arif, WALHI Sulsel telah melakukan pendampingan pada kasus ini sudah cukup lama. Sebab, dampak dari aktivitas pertambangan tersebut telah merusak ekosistem Sungai Bila.

“Dengan adanya temuan Balai besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang menjadi pelajaran besar bagi semua pemerintah daerah, utamanya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar lebih serius dalam melakukan pengawasan pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup di Sulsel,” ujar Arif, Sabtu (6/2/2021).

Selain itu, Arif memaparkan kasus pertambangan lain di Sulsel yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Baik secara ilegal maupun legal.

“Seperti kasus pertambangan yang terjadi di Bulu Paleteang Kabupaten Pinrang dan pertambangan batuan marmer di Bontocani, Kabupaten Bone,” ungkap Arif.

Arif menilai hal itu merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah provinsi (Pemprov) yang mengeluarkan izin. Dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“WALHI juga meminta agar pihak yang berwenang untuk segera menindak tegas pelaku perusak lingkungan di Sulsel, khususnya di Sungai bila,” tutupnya.(*)


BACA JUGA