Status Segera Rampung, Perumda Berwenang Tarik Retribusi Parkir di Minimarket
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Retribusi parkir di seluruh Minimarket di Makassar nantinya telah diatur. Pengelolaan bakal dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya.
Kewenangan ini menjadi salah satu penekanan pada peralihan status perusahaan daerah (PD) Parkir Makassar Raya menjadi Perumda Parkir. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahannya sudah difinalisasi.
Disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumda Parkir, Nurul Hidayat, draf Ranperda sudah dikirim ke Pemprov Sulsel. Tinggal menunggu proses pemeriksaan, lalu diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Yang menjadi penekanan adalah persoalan kewenangan. Misalnya antara Dinas Perhubungan Makassar, Badan Pendapatan Daerah Makassar, dan Perumda Parkir nantinya,” ujarnya, Jumat (12/2/2021).
Salah satu kewenangan yang akan berubah ialah penarikan parkir di minimarket. Kata Nurul, Perumda Parkir akan bertindak sebagai pengelola dan menyiapkan petugas parkir di setiap minimarket yang ada.
“Selama ini kan gratis kalau parkir. Yang ada banyak itu parkir liar. Nah, nanti kalau Perumda Parkir yang kelola maka pelayanan parkir ada, penarikannya juga jelas,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.
Legislator Partai Golkar ini juga mengatakan, penarikan itu akan diatur lebih detail setelah PD Parkir resmi beralih menjadi Perumda. Termasuk kewenangan lain dalam menata parkir-parkir liar.
“Kita berharap prosesnya di Pemprov Sulsel bisa cepat supaya segera diparipurnakan. Mudah-mudahan sekitar tanggal 16 pekan depan sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya.
Di samping itu, Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul mengaku bahwa pihaknya sejak lama menginginkan adanya perubahan status. Ia pun berharap prosesnya ini segera rampung.
“Iya jadi kemarin sudah ke Bagian Hukum di Pemprov. Kita temui Kabag-nya langsung untuk bahas ini dan sudah disetujui. Semoga secepatnya bisa diparipurnakan,” harap Asrul, Sabtu (13/2/2021).
Diketahui, pembahasan Ranperda Perumda Parkir Makassar Raya dimulai sejak Oktober 2020. Hingga kini, proses peralihan status menjadi prioritas agar pengelolaan parkir bisa lebih baik.(*)