TPA Tamangapa/Dok. GOSULSEL.COM

DLH Makassar dan Kecamatan Diminta Kaji Ulang Kenaikan Retribusi Sampah

Kamis, 18 Februari 2021 | 12:14 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – DPRD Kota Makassar memberi atensi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan. Keduanya diminta mengkaji ulang jumlah iuran persampahan di kecamatan.

Sebelumnya, kisruh soal retribusi sampah ini mencuat usai pihak Kecamatan Manggala menaikkan jumlahnya. Pengkajian dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

pt-vale-indonesia

Hal itu disampaikan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo. Ia menyebut, pihak kecamatan memang memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah iuran.

Hanya saja ada kalkulasi khusus yang jadi pertimbangan sebelum kenaikan ditetapkan. Hal ini harus diperhatikan sehingga masyarakat tidak terbebani.

“Itukan ada kalkulasinya makanya kita minta ada komunikasi dengan DLH, ini kecamatan pakai tidak kalkulasinya, jangan sampai seenaknya kasi naik,” katanya, Rabu (17/02/2021).

Kenaikan tersebut harus memperhatikan tingkat sosial, jumlah produksi dan letak geografis rumah, terlepas dari jumlah yang ditetapkan perda yaitu sebesar Rp16.000. Kecamatan diminta lebih transparan dengan kalkulasi kenaikan tersebut. Sehingga, tidak menyebabkan kisruh di masyarakat.

Leo juga mengatakan kisruh retribusi sampah kerap terjadi akibat minimnya transparansi kecamatan. Jumlah setoran yang tidak jelas membuat pihaknya memutuskan untuk melakukan pengalihan tanggung jawab penarikan retribusi ke DLH.

“Kita juga sementara rancang regulasinya tahun ini, itu kalo sudah masuk prolegda, kita akan alihkan tanggung jawab itu ke DLH saja sehingga nda ada lagi persoalan seperti ini,” tukas Legislator Fraksi PAN tersebut.

Upaya ini juga, kata dia, telah diminta oleh sebagian besar kecamatan. Sebab, merasa terbebani dengan persoalan penagihan iuran.

“Mereka sudah minta juga, jadi ini memang sulit terkontrol sebenarnya apakah betul sebegitu pemasukannya atau cuma sekian yang disetor, sehingga sangat wajar ketika misalnya lingkungan hidup yang kelola saja, supaya lebih jelas,” sambungnya.

Sementara itu sebelumnya kenaikan iuran sampah sempat dilaporkan terjadi di Kecamatan Manggala. Kenaikan tersebut dilaporkan masyarakat mencapai Rp24.000 per rumah dari sebelumnya hanya Rp16.000.

Namun, pihak kecamatan tidak ingin sesumbar. Ia mengaku kenaikan tersebut tak sepenuhnya ditetapkan oleh kecamatan melainkan oleh Bapenda dan BPKAD.

“Tabe tanyaki juga bapenda dan BPKAD bos (terkait kenaikan iuran tersebut,)” ucap Camat Manggala, Anshar Umar. (*)


BACA JUGA