Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, dengan Ketua BAZNAS Sulsel, Mappagio di Makassar, Sabtu (27/02/2021).

Sinergi BPJamsostek-BAZNAS Sulsel Lindungi Relawan dan Pekerja Rentan

Minggu, 28 Februari 2021 | 06:37 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulsel mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Di mana mendaftarkan relawan BAZNAS dan pekerja rentan sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdata.

Dukungan ini tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerjasama. Antara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, dengan Ketua BAZNAS Sulsel, Mappagio di Makassar, Sabtu (27/02/2021).

pt-vale-indonesia

Arief Budiarto mengungkapkan bahwa tujuan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan dasar dan manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi relawan BAZNAS di Sulsel dan pekerja rentan. Gunanya, meningkatkan harkat dan martabat sebagai upaya pencegahan kemiskinan akibat dari resiko sosial ekonomi sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Masih banyak pekerja yang kesehariannya berstatus sebagai pekerja namun belum memikirkan atau bahkan belum mampu untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja,” jelas Arief.

Para relawan BAZNAS dan pekerja rentan nantinya akan dilindungi dengan dua program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Dalam program JKK, memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk JKM adalah manfaat uang tunai. Diberikan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan BAZNAS untuk perlindungan relawan Baznas dan pekerja rentan merupakan salah satu program kerja BPJamsostek. Ini meningkatkan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Untuk diketahui melewati tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku telah mencatatkan hasil positif pada beberapa indikator kinerja. Seperti kepesertaan dan pelayanan.

Total 1,26 juta tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta aktif penerima upah (PU) BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku hingga akhir Desember 2020. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif, yaitu tumbuh 11,61% dari tahun 2019. 

Untuk peserta aktif Bukan Penerima Upah (BPU) mencapai 275 ribu dari 269 ribu pada tahun 2019 atau tumbuh 2,20%. Sementara dari sisi perusahaan atau pemberi kerja aktif, capaian yang diraih oleh BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku mencapai 64,5 ribu perusahaan atau tumbuh 4,51%.

Adapun untuk pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek selama tahun 2020 mencapai Rp1,3 Triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp1,2 Triliun untuk 124.576 ribu kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.811 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp71,8 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.679 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp43,4 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.737 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp8,7 miliar. 

Arief juga meminta agar jajarannya selalu sigap dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta. “Saya meminta kepada seluruh jajaran agar selalu siap jemput bola membantu peserta,” tutupnya.

Dalam kesempatan ini dilaksanakan juga pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku dan Kantor Cabang Makassar. Serta Kantor Cabang Palopo.

Penandatanganan perjanjian kerjasama juga dilakukan bersama Pengurus BAZNAS se-Kabupaten di Sulsel. Dalam testimoninya Ketua BAZNAS Sidrap, Ketua BAZNAS Barru dan Wakil Ketua 1 Baznas Bone sangat mendukung pelaksanaan program BPJamsostek.

“Kami BAZNAS Kabupaten Bone bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan guru mengaji. Dan Ketika ada salah seorang guru mengaji di bone meninggal maka ahli warisnya mendapat santunan sehingga sangat membantu keluarga Almarhum yang ekonominya sulit,” kata Wakil Ketua 1 BAZNAS Bone, Farida Hanafing. (*)


BACA JUGA