Ketua Ombudsman Makassar, Andi Ihwan Patiroy

Ombudsman Makassar Hampir 4 Bulan Belum Digaji

Kamis, 15 April 2021 | 21:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Malang nasib bagi Komisioner, Asisten hingga Staf Ombudsman Kota Makassar. Mereka sejak bulan Januari hingga April 2021 rupanya menerima gaji.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) mereka tidak kunjung ditandatangani oleh Mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Padahal, mereka sudah lama menunggu.

pt-vale-indonesia

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy. Ia menjelaskan, pihaknya sudah membawa langsung SK tersebut ke mantan PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

“Beberapa waktu lalu kami membawa langsung SK tersebut ke Prof. Rudy namun tetap tidak mau di tanda tangani alasanya saat ini dirinya bukan lagi PJ. Wali Kota Makassar, persoalannya SK honorarium Ombudsman Makassar harusnya ditetapkan Januari jauh sebelum ia berhenti menjabat,” ucapnya, Kamis (15/04/2021).

Selain itu, ia juga menuding Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan Bagian Hukum Pemkot Makassar. Keduanya dianggap lalai dalam melaksanakan tupoksinya.

“Soal honorarium Ombudsman Makassar bukan urusannya komisioner tapi itu sudah menjadi kewajiban Bagian Ortala Pemkot Makassar untuk mengurusi segala dokumen administrasinya,” jelasnya.

“Kalau soal SK itu di bagian Hukum pemkot Makassar kenapa juga tidak dari awal diurus sebelum masa jabatan pak Pj berakhir sehingga tidak menimbulkan kejadian seperti ini,” beber ihwan.

Ihwan mengatakan Komisioner Ombudsman Makassar akan menempuh upaya lain. Pihaknya segera melayangkan somasi terkait persoalan ini.

“Setelah kami berembuk dengan komisioner yang lain kami memutuskan akan melayangkan somasi terhadap dua OPD bagian Sekretariat Daerah Kota Makassar dan Mantan Pj Wali Kota Makassar,” imbuhnya. 

“Somasi tersebut kami akan konsultasikan ke Ombudsman RI dan KASN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi atas keterlambatan akibat kelalaian ASN,” tegasnya.

Sementara itu Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjelaskan dirinya bisa saja menandatangani SK tersebut. Tetapi, konsekuensinya terhitung mulai Maret 2021, sesuai masa menjabat Danny Pomanto.

Sehingga gaji mereka di bulan Januari sampai Februari, tidak bisa dicairkan.

“Saya bisa tandatangani itu SK, tapi akan terhitung Maret. Berarti gaji mereka selama dua bulan kemarin tidak terbayar,” tukasnya.(*)


BACA JUGA