Perwakilan Kabid Prasarana dan Bangunan Gedung Pemerintah, Makmun saat menghadiri Reses yang digelar oleh Andi Suhada Sappaile di Jalan Dg Siraju Nomor 70, Kelurahan Bara-baraya Utara, Kecamatan Makassar, Senin (19/04/2021).

Serap Aspirasi Warga, Dinas PU Jadi Peserta Reses DPRD Makassar

Selasa, 20 April 2021 | 14:44 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar turut ambil bagian dalam Reses yang digelar oleh DPRD Makassar. Pihaknya hadir untuk menyerap apa yang menjadi keluhan masyakarat.

Seperti pada Reses Kedua Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile, Senin (19/04/2021). Dinas PU yang dihadiri perwakilan Kabid Prasarana dan Bangunan Gedung Pemerintah, Makmun diundang menjadi peserta.

pt-vale-indonesia

Reses berlangsung Jalan Dg Siraju Nomor 70, Kelurahan Bara-baraya Utara, Kecamatan Makassar ini. Warga dan tokoh masyakarat setempat yang hadir pun menyampaikan aspirasinya.

Diantaranya, keluhan bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang tidak merata, penyaluran dana UMKM yang tidak akurat, ibu-ibu yang kurang diberdayakan, dan belum ikut dalam program vaksinasi. Serta hasil Musrenbang Kelurahan yang belum ditindaklanjuti.

Disampaikan Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, pihaknya selalu mendukung upaya DPRD dalam menggelar Reses. Sebab, agenda tersebut penting dalam mengetahui keluhan warga.

“Dinas PU mengutus beberapa pejabat untuk menghadiri undangan Reses Anggota Dewan. Sebagai pihak OPD, kita mendukung acara Reses yang digelar karena memang acara tersebut amanat undang-undang,” ucap Hamka.

Terakhir, dikatakan Hamka, pihaknya akan segera menyampaikan keluhan mereka ke Pemkot. Terlebih, apabila masalah itu berada dalam wilayah kerjanya maka bakal ditindaklanjuti secepat mungkin.

“Iya jadi kami menghadiri sekaligus menyerap aspirasi,” tutup Hamka.

Reses sendiri merupakan masa di mana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang terutama di luar gedung DPRD. Misalnya, untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. (*)


BACA JUGA