Limbah B3/Ist

Regulasi Belum Jelas, Limbah B3 Jadi Ancaman Lingkungan Kota Makassar

Selasa, 04 Mei 2021 | 22:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Regulasi terkait limbah jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) belum terakomodir dengan baik di Kota Makassar. Masyarakat belum banyak memahami prosedural penanganan yang benar sehingga kerap kali mengancam kerusakan lingkungan.

Salah satu yang menjadi atensi adalah limbah B3 nonmedik seperti oli bekas dan lampu neon yang mengandung mercuri. Berbeda dengan limbah medis yang sebagian besar telah tertangani dengan baik, sebagian besar limbah-limbah tersebut masih kerap disepelekan, penanganan atau pembuangan masih dilakukan di sembarang tempat.

pt-vale-indonesia

“Itukan sebenarnya banyak sekali yang seharusnya mereka lakukan (penanganan khusus). Seperti kayak bengkel-bengkel kecilkan itu biasa masih abai ini juga karena belum ada regulasinya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Sistem Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Kahfiani.

Regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda), kata dia, dianggap cukup tepat untuk mengkomodir hal ini. Perlu dibuatkan langkah penanganan yang diwajibkan terhadap pengelola bengkel dalam hal ini oli bekas dan industri yang menggunakan Mercuri dalam bahannya untuk memastikan bahan-bahan berbahaya tersebut tertangani dengan baik.

Kafhiani mengatakan regulasi penanganan limbah B3 saat ini juga mengalami perombakan dan masih dalam tahap pembenahan. Termasuk teknis yang semestinya diatur dalam Peraturan Menteri.

Sebelumnya regulasi yang diatur lewat PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah ditarik. Kemudian telah direvisi lewat PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu merupakan turunan langsung dari UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Turunan melalui PP 22 Tahun 2021 tersebut kata Kafhiani masih menunggu regulasi. Sebab, lewat Permen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang saat ini belum juga terbit.

Sehingga teknis di lapangan akan mengalami perombakan. Kata dia upaya ini sangat tepat untuk dipadukan lewat Regulasi Daerah setingkat Perda. Apalagi beberapa limbah termasuk diantaranya nonmedik ditangani langsung daerah.

“Lebih bagus lagi (jika di-Perdakan), lebih kuat lagi ke daerahnya, apa kewenangan daerah karena itu di dalam aturan ada sebenarnya yang masuk di kewenangan daerah, ada memang khusus di kementrian. Nah ini mungkin lebih mengena, tapi harus lebih disinkronkan di situ. Yang mana yang harus lebih difokuskan,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA