Salat berjamaah di Masjid Agung Syekh Yusuf.

Kamsina Minta Penduduk yang Jauh dari Masjid Agung Syekh Yusuf Salat di Rumah Saja

Rabu, 05 Mei 2021 | 23:06 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

GOWA, GOSULSEL.COM — Dalam rangka mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Gowa menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (5/5/2021). 

Pada kesempatan itu Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, memimpin rapat yang juga dihadiri oleh Dandim 1409 Gowa, Letkol Arh Muh Suaib, Wakapolres Gowa, AKBP Abubakar dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj Adliah.

pt-vale-indonesia

Kamsina menyampaikan bahwa salat Idul Fitri di tingkat Kabupaten Gowa akan dilaksanakan di Masjid Agung Syekh Yusuf dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan beberapa rekayasa lalu lintas pada lokasi kegiatan nantinya.

“Karena lokasi yang terbatas, jadi dihimbau agar penduduk yang berlokasi jauh dari Masjid Agung agar salat di dekat rumahnya saja, tidak usah ke Sungguminasa,” katanya.

Untuk mengantisipasi jumlah jama’ah yang padat akibat larangan mudik, maka para Camat juga dihimbau untuk membuka beberapa masjid dan lapangan sebagai lokasi Salat Ied agar jumlah jama’ah dapat terbagi untuk menghindari kerumunan.

“Sesuai surat edaran dari Mendagri, kami juga menghimbau agar tidak mengadakan open house setelah Salat Ied. Diharapkan dengan mematuhi protokol kesehatan ini, pandemi Covid-19 dapat segera berakhir,” tambahnya.

Kegiatan yang melibatkan beberapa Kepala SKPD terkait serta camat di wilayah Kabupaten Gowa sebagai peserta ini juga membahas akan diadakannya pos pemantauan kepatuhan protokol kesehatan di beberapa titik.

Selain itu, akan ada juga pos penyekatan wilayah di perbatasan Kecamatan Tombolopao dengan Kabupaten Sinjai untuk menegakkan aturan larangan mudik.

“Untuk pos pemantauan, nanti Pemkab Gowa akan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri. Melibatkan Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Nanti selain sanksi dari Perda, juga ada rapid antigen untuk yang melanggar prokes,” tegasnya.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA