Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat ditemui, Rabu (16/09/2020).

Satgas Raika Makassar: 182 Pelanggar Prokes, 99 Pelaku Usaha Diberi Teguran

Selasa, 11 Mei 2021 | 13:05 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 182 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ditemukan di Makassar. Mereka pun langsung ditindaki oleh Satgas Raika Satpol PP Kota Makassar.

Demikian dipaparkan Ketua Satgas Raika Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud. Data tersebut diakumulasi sejak mulai dilakukan pengawasan pada 27 April sampai 9 Mei.

pt-vale-indonesia

“Rinciannya ada 23 pelanggar perorangan dan pelaku usaha 159 pelanggar,” sebut Iman, Senin (10/05/2021).

182 pelanggar prokes yang ditemukan masing-masing mendapat sanksi yang berbeda. Iman menyebut 99 diantaranya telah mendapat teguran tertulis.

“13 pelanggar yang dalam pengawasan, 99 pelanggar mendapat teguran atau BAP singkat, 20 pelanggar penghentian aktifitas, 27 pelanggar penyitaan kursi atau meja,” ujarnya.

Satgas Raika terus berupaya dalam menekan penularan Covid-19 di Makassar. Pengawasan terhadap penerapan prokes di 14 kecamatan terus dilakukan.

Pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar prokes. “Kami akan mencabut izinnya kalau sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran kalau itu pelaku usaha,” tutupnya. (*)


BACA JUGA