BPN Kabupaten Takalar bersama Forkopimda Takalar menyerahkan uang ganti rugi lahan

Pembayaran Bendungan Pammukulu, Kepala BPN Takalar: Uangnya Dimanfaatkan dengan Baik

Selasa, 18 Mei 2021 | 21:39 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Ratusan warga telah menerima uang pembayaran pembangunan bendungan Pammukulu di Desa Kale’ Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar, Muhammad Naim pun mengingatkan agar warga telah menerima uang pembayaran pembangunan bendungan Pammukulu dapat memanfaatkannya dengan baik. 

pt-vale-indonesia

“Kami berharap agar tanah-tanah yang telah dibayarkan atau hasil ganti untung ini jangan dibelikan secara konsumtif tapi agar memanfaatkan untuk membeli tanah kembali di tempat lain,” ujarnya, Selasa (18/5/2021). 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 460 orang warga telah menerima pembayaran pada tahap ke tiga. Uang pembayaran itu diserahkan langsung oleh pihak BPN Takalar bersama forkopimda Takalar. 

“Tahap ketiga sudah dibayarkan sebelum lebaran kemarin, tepatnya tanggal 29-30 April 2021. Tahap ketiga ini ada 460 orang penerima ganti rugi lahan. Dengan total nilai ganti rugi Rp 107 Miliar,” kata Kepala BPN Kabupaten Takalar, Muhammad Naim, Selasa (18/5/2021). 

Pembayaran tahap ketiga ini lanjut Muhammad Naim berlangsung di Aula Pondok Pesantren Nurul Asafa Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. 

Dia menyebutkan saat pembayaran ganti rugi berlangsung, dari 460 orang warga yang menerima, ada 15 orang yang tidak sempat hadir. 

“Jadi total yang menerima itu 445 orang warga dengan total pembayaran sebesar Rp 103 miliar,” ungkapnya. 

“Sesuai persetujuan nilai yang kami bayarkan itu Rp 107 miliar tapi karena ada yang tidak hadir ada 15 orang dari 460 orang penerima. Jadi yang dibayarkan nilainya Rp 103 Miliar,” sambungnya.

Naim menjelaskan, rincian yang didapatkan perorang berbeda-beda, sesuai luas tanah, tanaman yang tumbuh diatasnya serta bangunan yang ada di atas tanah tersebut.

“Sisa dua kali pembayaran sudah selesai 100 persen. Ini kita sudah ajukan kembali 448 bidang sementara di appraisal sudah dinilai. Setelah itu kita musyawarahkan dan selanjutnya kita bayarkan melalui BWS Pompengan,” ungkapnya. 

Untuk pembayaran tahap selanjutnya, kata Naim, pihaknya masih menunggu nilai dari appraisal. 

“Alhamdulillah sudah tidak ada kendala-kendala. Kalaupun ada sengketa-sengketa sudah jelas kita arahkan ke pengadilan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA