Pertemuan Pemkot bersama Kemenko Perekonomian soal PLTSa digelar secara virtual di War Room Lantai 10 Balai Kota Makassar, Selasa (23/03/2021).

Molor, Proyek PLTSa Makassar Terkendala Pembebasan Lahan

Senin, 24 Mei 2021 | 19:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Progres proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masih terkendala dalam persoalan pembebasan lahan. Skema baru pembangunan pun disiapkan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Andi Iskandar mengatakan skema tersebut akan menggeser rencana pembangunan PLTSa. Sebelumnya direncanakan di arah Selatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang ke wilayah Barat Daya.

pt-vale-indonesia

“Ini terakhir kita rapat di Bappeda, untuk penentuan lokasi, kalau masih terkendala, kita masuk saja yang lahan dalam TPA. Ini masih ada (lahannya) Pemkot, cuma kan ada sampahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil tinjauan kembali ke lapangan oleh Dinas Pertanahan, lahan di sana mampu mencukupi persyaratan. Ialah dengan kebutuhan lahan 5 hektare untuk pembangunan PLTSa.

“Memang kan dari 13 daerah baru Surabaya yang sudah selesai kemarin diresmikan Presiden, Makassar juga diharapkan untuk bisa secepatnya selesai sehingga kita siapkan skema tersebut,” lanjut Iskandar.

Diketahui, rencana awal pembangunan di wilayah Selatan TPA Tamangapa terkendala oleh pembebasan lahan milik warga. Total ada sebanyak 7 pemilik lahan yang dilaporkan untuk lahan seluas ±2,7 hektare.

Sementara itu, Sekretaris Tim Percepatan PLTSa Kota Makassar, Saharuddin Ridwan mengatakan penetapan lokasi rencana akan diputuskan pekan ini. Progres PLTSa dianggap sudah cukup lama jalan ditempat, sehingga tim bersama leading sektor menyiapkan skema tersebut.

Ia menjelaskan setelah titik diputuskan, hal ini harus ditetapkan lewat surat keputusan (SK) Wali Kota. Di”Kita mau rapat pekan ini, dan itu sudah harus ditetapkan lahannya melalui SK Walikota, sehingga lahan ini sudah harus jelas dulu,” tukasnya.

Selain itu Pemkot juga diharuskan membentuk Perwali khusus untuk skema kerjasama. Pemkot diketahui telah menyepakati untuk menggunakan skema kerjasama bersama pihak ketiga atau Bangun Guna Serah (BGS)

“Jadi Perwali ini nanti mengatur mekanisme pemilihan mitra termasuk di situ salah satunya merekomendasikan untuk panitia tender oleh sekda selaku pengelola barang, jadi nanti tendernya adalah tender investasi, jadi dia tidak melalui ULP,” tandasnya.(*)


BACA JUGA