Beras

Wacana Sembako Bakal Kena Pajak, Kadisperdastri Gowa : Jangan Menambah Beban Masyarakat 

Jumat, 11 Juni 2021 | 14:17 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Pemerintah pusat berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako. 

Wacana itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Pada pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, sembako akan dikenai PPN. 

Menanggapi wacana dari pemerintah pusat tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdastri) Kabupaten Gowa, Andi Sura Suaib berharap ini hanya sekedar wacana saja. 

Menurutnya jika wacana ini diberlakukan, maka menjadi beban baru bagi masyarakat yang kurang mampu. Apalagi di tengah kondisi pandemi Corona yang belum usai. 

“Kami berharap ini hanya wacana saja . Sebab melihat kondisi masyarakat saat ini, apalagi ditengah pandemi akan menjadi beban baru jika ini diberlakukan,” kata Andi Sura Suaib, Jum’at (11/6/2021). 

Andi Sura Suaib juga berharap jika wacana ini memang terpaksa diberlakukan pemerintah, maka harus ada solusi yang diberikan kepada masyarakat agar tidak menjadi beban. 

Namun demikian kata dia, wacana ini baru berupa draf. Dia menilai, draf ini dibuat untuk melihat respon masyarakat jika PPN sembako ini diberlakukan. 
Pihaknya pun belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

“Sosialisasi kami belum lakukan. Karena ini kan sifatnya masih wacana. Seandainya ini sudah menjadi rancangan kemudian pemerintah pusat sudah mengusulkan utk dilakukan sosialisasi, maka baru akan kita lakukan,” pungkasnya. (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA