Tim Hukum Makassar Recover, Beni Iskandar.

Hati-hati Langgar Prokes, Pelaku Usaha di Makassar Bisa Dijatuhi Pidana

Kamis, 17 Juni 2021 | 13:14 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pelaku usaha di Kota Makassar harus lebih patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Jika kedapatan melanggar, maka terancam dipidanakan.

Demikian disampaikan Tim Hukum Makassar Recover, Beni Iskandar. Ia mengatakan sejumlah nama usaha yang dianggapnya tetap bandel dan tidak mematuhi segala aturan yang ada akan mendapat sanksi berat.

pt-vale-indonesia

“Sanksi beratnya yah kita akan pidanakan, apalagi sudah melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Beni, Kamis (17/06/2021).

Olehnya, Beni meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mengikuti dan patuh pada imbaua pemerintah. Itu dalam menangani pandemi di Kota Makassar.

Keseriusan pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 di Makassar terus dilakukan. Termasuk mendukung penuh Peogram Makassar Recover

Terbukti, baru-baru ini Satgas Raika melakukan pencabutan izin terhadap beberapa tempat usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar. Salah satunya Cafe Holywings oleh Dinas

Pencabutan izin dilakukan lantaran kerap melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional. Imbasnya, izin usaha pun dicabut.

Selain Holywings, teguran keras juga sudah disampaikan ke beberapa tempat. Seperti Cafe Karma di jalan Hertasning, D’Liquid Hotel Claro, dan Hotel Grand Maleo.

“Kita berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap Surat Edaran Pemerintah Kota Makassar dan tim akan terus melakukan sosialisasi sekaligus menindak tegas bagi yang mekakukan pelanggaran,” jelas Beni.

Hal ini dilakukan lanjut Beni, agar pandemi yang telah mengancam hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat segera tertangani. Apalagi program Strategis, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi, Makassar Recover, telah dicanangkan sejak awal pelantikan.

“Makassar Recover merupakan bagian dari komitmen Walikota dan Wakil Walikota dalam memberantas Covid-19 di kota Makassar,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku usaha hanya dilakukan pembinaan. Apalagi, beberapa tempat usaha sudah dicabut izinnya

“Kita kan sudah berikan pembinaan dan pendidikan bagi pelaku usaha untuk patuh protokol kesehatan. Kalau diambil bangku dan kursinya juga pendidikan namanya,” jelas Danny Pomanto, kemarin.

Menurut Danny hal tersebut merupakan cara yang menarik namun sebelum itu perlu dilakukan sistem komunikasi yang intensif. Walau pemilik usaha sering beradu mulut dengan petugas Satgas Raika

“Penggodokan tim juga untuk sabar menghadapi masyarakat. Apalagi untuk memberi pengertian kepada masyarakat,” tukasnya. (*)


BACA JUGA