AUHM Dukung Pemkot Batasi Jam Operasional Usaha Sampai Pukul 20.00
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mendukung langkah Pemkot Makassar. Di mana kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Perpanjang PPKM mikro diatur dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Makassar. Adapun dengan nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Kegiatan Restoran, Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan. Baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall kembali dibatasi.
Seperti makan dan minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan pihaknya mendukung penuh Pemkot Makassar. Aturan pemerintah pusat terkait pembatasan operasional dan aktifitas usaha, khususnya usaha hiburan mesti diterapkan.
“Kita mendukung upaya tersebut, tentunya untuk kepentingan dan kemaslahatan warga bersama juga. Kita juga berharap, semoga pandemi ini cepat bisa diatasi,” jelasnya.
“Sehingga, program Makassar Recover dengan sejumlah indikator pendukungnya bisa berjalan maksimal. Terutama Adaptasi sosial dan pemulihan ekonomi,” kata Zul sapaannya, Rabu (23/06/2021).
Sementara aturan pemerintah pusat dan diimplementasikan oleh Pemkot Makassar. Zul berharap, 3200 karyawan, 67 Disc Jockey (Dj), 36 Dancer dan 21 group band lokal atau sekitar 126 personil band juga bisa bersabar.
“Insha Allah, kita percaya bahwa Pemkot Makassar dibawah nakhoda Wali Kota, Danny Pomanto bisa segera mengatasi semua keluhan para pekerja yang menggantungkan hidupnya dalam usaha-usaha hiburan,” jelasnya.
“Apalagi dalam program Makasssar Recover, khususnya konsep pemulihan ekonomi, ada harapan sekaligus solusi bagi para pengusaha yang taat prokes akan mendapatkan awarding, insentif retribusi, insentif pajak dan bantuan modal usaha nantinya,” tutup Zul. (*)